Madiun (Antaranews Jatim) - Tiga pasangan calon peserta Pilkada Kota Madiun 2018 menyatakan menunggu hasil rekapitulasi penghitungan suara secaara manual yang dilakukan oleh KPU setempat demi kondisi wilayah yang aman dan kondusif.
     
Calon Wali Kota Madiun nomor urut 1, Maidi, Jumat menyatakan meski hasil hitung cepat KPU dan Desk Pilkada Kota Madiun menunjukan pihaknya unggul sementara, namun ia memilih menunggu hasil resmi KPU Kota Madiun.
   
"Kita ikuti semua tahapan yang ada. Semua keputusan dari KPU itu yang akan kita terima," ujar Maidi kepada wartawan.
     
Sedangkan Calon Wali Kota Madiun nomor 2, Mahardika mengatakan hasil perolehan suara sementara yang selama ini ada, belum dapat dinyatakan final. Pihaknya bersama tim pemenangan akan melakukan verifikasi terhadap hasil perolehan suara. "Analisa mengenai hasil KPU itu kan belum resmi. Kita tunggu hasil resminya," kata Calon Wali Kota Mahardika.
     
Sementara itu, Calon Wali Kota Madiun nomor urut 3, Yusuf Rohana menyatakan, pihaknya juga melakukan penghitungan terhadap hasil perolehan suara. Meski demikian, apapun hasilnya, pasangan ini siap menang dan siap kalah.

"Sejak awal saya sudah menyiapkan bahwa akan siap menang dan siap juga kalah. Tidak ada masalah bagi saya, karena ini adalah kontestasi dalam demokrasi yang konsekuensinya nanti ada yang menang ada yang kalah," kata dia. Menurut dia, akan lebih bijak jika semuanya menghormati proses yang ada. Sehingga semua akan berjalan dengan baik dan aman.

Berdasarkan hasil hitung cepat yang dikutip dari situs resmi infopemilu.kpu.go.id, diketahui, jumlah suara sah untuk Pemilihan Wali Kota Madiun 2018 mencapai 102.134 suara, sedangkan tidak sah 4.159 suara.

Dalam situs resmi KPU tersebut diketahui, pasangan nomor urut 1 Maidi-Inda Raya unggul sementara dengan memperoleh 38,53 persen atau 39.374 suara. Kemudian pasangan nomor urut 2 Harryadin Mahardika- Arief Rahman memperoleh 34,57 persen atau 35.326 suara dan pasangan nomor urut 3 Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi memperoleh 26,90 persen atau 27.490 suara.
     
Adapun, tahapan penghitungan suara saat ini masih berada di tingkat kecamatan (PPK) yang dilaksanakan selama tiga hari mulai Jumat (29/6). Setelah itu, rekapitulasi manual tingkat kota oleh KPU setempat akan dilakukan paling lambat tanggal 6 Juli 2018, dilanjutkan rapat pleno penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018