Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda yang sehari-harinya berprofesi sebagai guru Bahasa Inggris setelah dilaporkan mencabuli seorang gadis di bawah umur.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni kepada wartawan di Surabaya, Senin, mengungkap pelaku berinisial AC, usia 28 tahun, tercatat sebagai warga Jakarta, yang sehari-harinya kos di Jalan Ketintang Timur PTT Surabaya.

"Profesinya adalah guru Bahasa Inggris `freelance` di Surbaya," katanya.

Korbannya adalah seorang gadis berusia 16 tahun. Menurut Yenni, pelaku merayu korban yang dikenalnya melalui sebuah media sosial.

Polisi mengungkap, pada 21 Mei lalu, keduanya janjian bertemu di perempatan pintu keluar Jalan Tol Gunungsari Surabaya. "Lalu pelaku membawa gadis di bawah umur ini ke kamar di rumah kosnya," ujar Yeni.

Di kamar rumah kosnya itulah pelaku dilaporkan mencabuli korban.

Menurut Yeni, perlakuan tidak senonoh itu kemudian diulangi lagi pada tanggal 13 Juni di tempat yang sama.

Polisi telah mengantongi hasil visum yang menguatkan perbuatan pelaku terhadap korban.

"Pelaku kami jerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucap Yeni. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018