Surabaya (Antaranews Jatim) - Rapat pleno Panwaslu bersama Sentra Gakkumdu yang digelar di kantor Panwaslu Surabaya, Sabtu, menyebut dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan Ketua DPRD Surabaya Armuji saat sosialisasi salah satu pasangan calon Pilkada Jatim di rumah dinasnya tidak memenuhi unsur pidana.
     
"Ya memang dari pihak kepolisian mengatakan begitu. Itu pandangan mereka. Tapi kan tidak bisa ujuk-ujuk seperti itu, silahkan dibaca secara tuntas, baru setelah itu dikembalikan. Artinya tidak bisa diproses," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Surabaya Hadi Margo kepada Antara di Surabaya.
     
Menurut dia, pihaknya sudah memberikan berkas hasil pemeriksaan Panwaslu kepada pihak kepolisian. Untuk selanjutnya, lanjut dia, berkas tersebut ditindaklanjuti atau tidak wewenang pihak kepolisian.
     
"Yang penting seluruh hasil pengawasan sudah kita berikan. Perkara menuntut itu rana kepolisian dan kejaksaan," katanya.
     
Meskipun berkas tersebut tidak ditindaklanjuti, lanjut dia, pihaknya tetap meminta berita acara pengembalian berkas dari pihak Sentra Gakumdu. "Katanya berita acara dikembalikan sore ini. Kami masih menunggu" ujarnya.
     
Sementara itu, informasi yang diperoleh Antara menyebutkan pada saat rapat pleno antara Panwaslu dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kantor Panwaslu Surabaya, Sabtu, sempat terungkap terdapat silang pendapat di internal Panwaslu Surabaya.
     
Dari tiga anggota Panwaslu Surabaya, ada satu anggota panwaslu mengatakan bahwa kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran pemilu dan dua  anggota panwaslu menyatakan tindak pidana pemilu.  
     
Namun karena keputusan Panwaslu yang diambil secara lembaga atau coolective collegial, maka diputuskan Ketua DPRD Surabaya Armudji melanggar kampanye dan selanjutnya diserahkan penanganan ke Sentra Gakkumdu. 
     
Sementara itu, dari pihak penyidik Sentra Gakumdu menyatakan tidak bisa meneruskan laporan ke tahap penyidikan karena pihaknya sudah merekomendasikan dalam pembahasan kedua bahwa unsur pidana pemilihan masih belum terpenuhi. 
     
Selain itu juga mengenai pendalaman alat bukti dan keterangan saksi belum memenuhi unsur pidana pemilihan yang sisangkahkan.
     
Adapun bukti yang menguatkan atas putusan Panwaslu adalah keterangan saksi dan foto kegiatan silaturahmi/buka puasa bersama dengan Ketua Paguyupan Bunda PPT dan koordinator kelurahan se-Kota Surabaya yang dilaksanakan di rumah dinas Ketua DPRD Surabaya Jalan Porong Surabaya pada 27 Mei 2018.         
     
Selain itu, Panwaslu melengkapi alat bukti lainnya yang dimiliki saksi pelapor, seorang guru warga Pagesangan IV Utara Lapangan Blok A 21 Surabaya, Ali Azhar, berupa pamflet atau brosur yang isinya mengajak masyarakat memilih calon tersebut. 
     
Ketua DPRD Surabaya Armuji sebelumnya membantah jika pihak melakukan pelanggaran kampanye Pilkada Jatim. Ia mengatakan bahwa kegiatan yang digelar di rumah dinasnya hanya kegiatan silaturahmi dan buka bersama biasa. ***2***


 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018