Kediri (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan sosialisasi tentang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri.
Komisioner KPU Kota Kediri Bidang Teknis Pusporini Endah Palupi di Kediri, Senin mengemukakan KPU sengaja sosialisasi ke seluruh eemen masyarakat termasuk di lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka diberi informasi terkait pelaksanaan pilkada serta calon yang ikut.
"Warga binaan ini mempunyai hak yang sama, jadi kami berikan informasi yang benar agar mereka menggunakan hak pilihnya di pilkada 27 Juni. Kami juga tekankan pada keluarga saat berkunjung agar membawakan KTP elektronik, sebagai salah satu syarat menggunakan hak suaranya di TPS," kata dia ditemui setelah sosialisasi tersebut.
Pusporini mengatakan, sosialisasi ke warga binaan adalah bagian dari menyampaikan informasi agenda pilkada ke mereka. Walaupun saat ini masih mendekam di tahanan, mereka tetap mempunyai hak politik untuk memberikan suaranya.
Ia juga menambahkan, TPS di lapas nantinya merupakan reguler bukan khusus. TPS tersebut merupakan nomor 26 Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Nantinya yang memberikan suaranya adalah penghuni yang sudah terdata.
Dirinya juga belum tahu apakah nanti ada perlakuan khusus di TPS lapas, sebab tidak semua dari penghuni membawa KTP elektronik. Namun, jika sebelum pilkada, 27 Juni 2018 ada aturan baru terkait pemberian hak suara, KPU juga akan menyesuaikan dengan aturan yang baru.
"Saat sosialisasi kami sesuai dengan regulasi. Kalau ada surat edaran baru terkait dengan pemilih di lapas, yang turun sebelum 27 Juni kami ikuti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas II A Kediri Saiful Rohman mengatakan, dari lapas sudah mengajukan data seluruh warga binaan untuk mendapatkan hak suaranya di Pilkada 2018. Namun, ternyata setelah diverifikasi tidak semua terdaftar sebagai pemilih di TPS lapas.
"Kami usulkan ada sekitar 800 orang tiga bulan lalu dan setelah data dimasukkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri, yang sesuai dengan hanya 375 orang," kata Saiful.
Ia menambahkan, dari lapas nantinya juga hanya mengikuti aturan yang berlaku. Namun, tetap diimbau bagi keluarga agar membawakan formulir pindah memilih, sehingga yang bersangkutan bisa tetap dilayani memberikan hak suaranya di lapas.
Komari, salah seorang penghuni lapas mengaku sudah mendengar siapa saja calon yang akan ikut Pilkada Kota Kediri serta Pilkada Jatim. Namun, secara visi misi belum begitu tahu, sebab akses terbatas.
"Informasi calon tahunya dari pengarahan, dan dengar-dengar dari teman-teman. Tapi, harapannya nanti dapat pemimpin yang lebih bagus," kata dia.
Sementara itu, dalam sosialisasi di lapas, petugas KPU Kota Kediri juga membawa serta berbagai macam atribut misalnya contoh surat suara, serta foto dari tiga pasangan calon. KPU menjelaskan tahapan pilkada dan proses pemberian hak suara kepada warga binaan di lapas. (*)
Video Oleh Asmaul Chusna
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Komisioner KPU Kota Kediri Bidang Teknis Pusporini Endah Palupi di Kediri, Senin mengemukakan KPU sengaja sosialisasi ke seluruh eemen masyarakat termasuk di lembaga pemasyarakatan (lapas). Mereka diberi informasi terkait pelaksanaan pilkada serta calon yang ikut.
"Warga binaan ini mempunyai hak yang sama, jadi kami berikan informasi yang benar agar mereka menggunakan hak pilihnya di pilkada 27 Juni. Kami juga tekankan pada keluarga saat berkunjung agar membawakan KTP elektronik, sebagai salah satu syarat menggunakan hak suaranya di TPS," kata dia ditemui setelah sosialisasi tersebut.
Pusporini mengatakan, sosialisasi ke warga binaan adalah bagian dari menyampaikan informasi agenda pilkada ke mereka. Walaupun saat ini masih mendekam di tahanan, mereka tetap mempunyai hak politik untuk memberikan suaranya.
Ia juga menambahkan, TPS di lapas nantinya merupakan reguler bukan khusus. TPS tersebut merupakan nomor 26 Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri. Nantinya yang memberikan suaranya adalah penghuni yang sudah terdata.
Dirinya juga belum tahu apakah nanti ada perlakuan khusus di TPS lapas, sebab tidak semua dari penghuni membawa KTP elektronik. Namun, jika sebelum pilkada, 27 Juni 2018 ada aturan baru terkait pemberian hak suara, KPU juga akan menyesuaikan dengan aturan yang baru.
"Saat sosialisasi kami sesuai dengan regulasi. Kalau ada surat edaran baru terkait dengan pemilih di lapas, yang turun sebelum 27 Juni kami ikuti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas II A Kediri Saiful Rohman mengatakan, dari lapas sudah mengajukan data seluruh warga binaan untuk mendapatkan hak suaranya di Pilkada 2018. Namun, ternyata setelah diverifikasi tidak semua terdaftar sebagai pemilih di TPS lapas.
"Kami usulkan ada sekitar 800 orang tiga bulan lalu dan setelah data dimasukkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kediri, yang sesuai dengan hanya 375 orang," kata Saiful.
Ia menambahkan, dari lapas nantinya juga hanya mengikuti aturan yang berlaku. Namun, tetap diimbau bagi keluarga agar membawakan formulir pindah memilih, sehingga yang bersangkutan bisa tetap dilayani memberikan hak suaranya di lapas.
Komari, salah seorang penghuni lapas mengaku sudah mendengar siapa saja calon yang akan ikut Pilkada Kota Kediri serta Pilkada Jatim. Namun, secara visi misi belum begitu tahu, sebab akses terbatas.
"Informasi calon tahunya dari pengarahan, dan dengar-dengar dari teman-teman. Tapi, harapannya nanti dapat pemimpin yang lebih bagus," kata dia.
Sementara itu, dalam sosialisasi di lapas, petugas KPU Kota Kediri juga membawa serta berbagai macam atribut misalnya contoh surat suara, serta foto dari tiga pasangan calon. KPU menjelaskan tahapan pilkada dan proses pemberian hak suara kepada warga binaan di lapas. (*)
Video Oleh Asmaul Chusna
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018