Surabaya (Antaranews Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya siap memanggil Ketua DPRD Surabaya Armuji atas dugaan pelanggaran kampanye berupa sosialisasi salah satu pasangan calon Pilkada Jatim di rumah dinasnya, Minggu (27/5).
     
"Kami akan panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi," kata Ketua Panitia Pengawas (Panwaslu) Surabaya Hadi Margo kepada Antara di Surabaya, Jumat.
     
Menurut dia, pihaknya mendapat laporan dari salah seorang guru warga Pagesangan IV Utara Lapangan Blok A 21 Surabaya, Ali Azhar pada Kamis (31/6).
     
Hanya saja, Hadi Margo enggan mengatakan kapan Armuji akan dipanggil untuk klarifikasi atas pelanggaran pemilu dengan menggunakan rumah dinas Ketua DPRD Surabaya untuk kepentingan sosialisasi salah satu pasangan calon.
     
Dalam laporan yang diterima Panwaslu Surabaya, Ali Azhar menyebut
Armuji telah mengumpulkan sejumlah orang untuk sosialisasi Pilkada Jatim dengan mengundang Calon Wakil Gubernur Jatim Puti Guntur di rumah dinasnya.
     
Selain itu surat undangan juga berupa surat undangan resmi Ketua DPRD Surabaya, lengkap dengan logonya. Padahal sudah jelas pejabat publik tidak boleh berkampanye. 
     
Seperti dalam UU Nomer 10/ 2016 tentang Pilkada, bahwa pejabat daerah tidak diperbolehkan membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
     
Disamping itu Armuji juga diduga menggunakan fasilitas negara yaitu rumah dinas. Menurut UU 23/ 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD adalah termasuk pejabat negara. 
     
Mendapati hal itu, Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan pihak tidak terlalu merespons adanya laporan dari salah seorang guru ke Panwaslu tersebut.   Bahkan Armuji mengatakan hingga saat ini belum ada panggilan dari Panwaslu terkait hal itu.
     
"Tidak ada surat dari panwaslu, yang ada surat sumbangan anak yatim," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018