Kediri (Antaranews Jatim) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri, Jawa Timur, menangani seorang warga Kabupaten Kediri, yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotik dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.

Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar mengemukakan yang bersangkutan adalah FER (20), warga Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Menurut dia,  awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi, kemudian petugas melakukan penangkapan pada yang bersangkutan.

"Kami dapat informasi dan dari hasil penyelidikan kami melakukan penangkapan di warung depan RS Kusta Kediri," katanya.

Ia menambahkan, setelah tim melakukan penangkapan, tim BNN Kota Kediri melakukan penggeledahan rumah yang bersangkutan di Kabupaten Kediri.

Saat tim ke lokasi terdapat ibu serta kakak dari yang bersangkutan. Namun, dari hasil penggeledahan tersebut petugas tidak menemukan alat maupun bahan terkait narkoba lainnya.

BNN, kata dia, juga sempat membawa yang bersangkutan ke kantor BNN untuk dilakukan tes urine dan hasilnya ternyata juga negatif. BNN terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memroses perkara tersebut.

Selain menangkap yang bersangkutan, petugas BNN juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 2,28 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan lima plastik klip berwarna bening, satu unit pipet kaca, satu unit telepon seluler, satu bungkus rokok, serta satu unit sepeda motor merek Honda Revo dengan Nomor Polisi AG 4535 GD berwarna merah hitam.

Terkait modus yang dilakukan, AKBP Bunawar mengatakan tersangka membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok menjadi lima plastik klip kecil dengan total berat 2,28 gram.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan ini sejak kelas II SMA sampai terakhir lima bulan lalu mengonsumsi pil dobel l. Setiap pekan, minimal 3-4 kali dan tiap kali mengonsumsi hingga lima butir. Namun, setelah selesai dari minum dobel l, yang bersagkutan justru beralih ke narkotika jenis sabu-sabu sekitar empat bulan lalu.

"Tersangka ini dari hasil tes urine memang negatif. Ia juga belum pernah diproses. Kalau menjual bisa jadi sering, sebab dari pengakuan sudah empat kali bertemu dengan orang tersebut," kata dia.

Ia juga menambahkan, perkara ini masih terus didalami oleh penyidik BNN Kota Kediri. Petugas terus mengembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk pengembangan jaringan yang lainnya, BNN Kota Kediri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya. (*)

 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018