Situbondo (Antaranews Jatim) - Belasan kepala desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam pidana terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Tahun Anggaran 2016 atas temuan Inspektorat Pemkab setempat.
"Batas waktu kepala desa mengembalikan dana (uang) temuan kami pada akhir bulan Mei 2018, jika tidak mengembalikan kelebihan penggunaan ADD dan DD, tentunya bisa dipidana dan aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan," kata Kepala Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Situbondo Bambang Priyanto di Situbondo, Senin.
Ia menyebutkan, temuan pengelolaan ADD/DD oleh Inspektorat tercatat ada puluhan desa sebelumnya, dan saat ini tersisa 16 desa yang masih belum mengembalikan keuangan yang menjadi tanggung jawab mereka dalam menggunakan anggaran.
Temuan penggunaan ADD dan DD di belasan desa tersebut, katanya, rata-rata setiap desa di antaranya volume pengerjaan fisik tidak sesuai, administrasi hingga pengerjaannya melewati tahun anggaran.
Sementara Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo Yogie Krispian Syah mengatakan dari 16 desa yang belum mengembalikan keuangan tersebut total keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar.
"Masing-masing desa rata-rata memiliki tanggungan mengembalikan keuangan mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah," ujarnya.
Yogie menjelaskab, jika pada 31 Mei 2018, 16 kepala desa belum juga mengembalikan keuangan negara tersebut maka sanksinya tidak dapat mencairkan DD maupun ADD tahap tahun ini.
"Belasan desa tersebut memang belum terima DD maupun ADD tahun anggaran 2018, karena masih ada tanggungan. Padahal desa lainnya sudah mulai pencairan tahap kedua," katanya.
Data diperoleh, 16 desa yang hingga saat ini belum mengembalikan keuangan temuan Inspektorat itu di antaranya, Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan, Desa Gadingan Jangkar, Palangan, Sopet Kecamatan Jangkar.
Desa Wringin Anom dan Desa Kedungloh Kecamatan Asembagus, Desa Tanjungglugur, Kecamatan Mangaran, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Desa Duwet, Kecamatan Panarukan.
Desa Belimbing, Kecamatan Besuki, Desa Ketah, Dawuhan, Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh dan Desa Mlandingan Kulon, Trebungan di Kecamatan Mlandingan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Batas waktu kepala desa mengembalikan dana (uang) temuan kami pada akhir bulan Mei 2018, jika tidak mengembalikan kelebihan penggunaan ADD dan DD, tentunya bisa dipidana dan aparat penegak hukum bisa mengambil tindakan," kata Kepala Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Situbondo Bambang Priyanto di Situbondo, Senin.
Ia menyebutkan, temuan pengelolaan ADD/DD oleh Inspektorat tercatat ada puluhan desa sebelumnya, dan saat ini tersisa 16 desa yang masih belum mengembalikan keuangan yang menjadi tanggung jawab mereka dalam menggunakan anggaran.
Temuan penggunaan ADD dan DD di belasan desa tersebut, katanya, rata-rata setiap desa di antaranya volume pengerjaan fisik tidak sesuai, administrasi hingga pengerjaannya melewati tahun anggaran.
Sementara Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo Yogie Krispian Syah mengatakan dari 16 desa yang belum mengembalikan keuangan tersebut total keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar.
"Masing-masing desa rata-rata memiliki tanggungan mengembalikan keuangan mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah," ujarnya.
Yogie menjelaskab, jika pada 31 Mei 2018, 16 kepala desa belum juga mengembalikan keuangan negara tersebut maka sanksinya tidak dapat mencairkan DD maupun ADD tahap tahun ini.
"Belasan desa tersebut memang belum terima DD maupun ADD tahun anggaran 2018, karena masih ada tanggungan. Padahal desa lainnya sudah mulai pencairan tahap kedua," katanya.
Data diperoleh, 16 desa yang hingga saat ini belum mengembalikan keuangan temuan Inspektorat itu di antaranya, Desa Sumber Tengah, Kecamatan Bungatan, Desa Gadingan Jangkar, Palangan, Sopet Kecamatan Jangkar.
Desa Wringin Anom dan Desa Kedungloh Kecamatan Asembagus, Desa Tanjungglugur, Kecamatan Mangaran, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Desa Duwet, Kecamatan Panarukan.
Desa Belimbing, Kecamatan Besuki, Desa Ketah, Dawuhan, Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh dan Desa Mlandingan Kulon, Trebungan di Kecamatan Mlandingan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018