Situbondo (Antaranews Jatim) - Satuan Reskrim Polres Situbondo, Jawa Timur akhirnya berhasil meringkus otak pelaku pencurian yang melibatkan empat orang anak di bawah umur saat membobol rumah dan toko.

"Tersangka Aden Siswanto (22) warga Desa Cemara, Kecamatan Suboh ini ditangkap anggota kami pada Selasa (15/5) malam di sekitar `traffick light` Ranu Pangger, Kota Probolinggo," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur kepada sejumlah wartawan di Situbondo, Rabu.

Tersangka Aden merupakan otak pelaku pencurian yang melibatkan empat pelaku lainnya yang masih di bawah umur, lanjut dia, setiap akan melakukan aksi pencurian membobol rumah dan toko di Kecamatan Suboh, selama ini menggunakan mobil rental dan mengajak empat orang bocah yang masih duduk di bangku SMP.

Dalam pengakuan empat orang tersangka anak-anak, katanya, jika mereka tidak beraksi mencuri, diancam oleh tersangka Aden di setrum menggunakan alat setrum kejut dan sehingga empat orang anak-anak tersebut melakukan perintah tersangka Aden.

"Dari hasil pengembangan penyidikan, empat tersangka anak-anak mengaku sudah beraksi di 12 tempat atau TKP rumah dan toko di Kecamatan Suboh. Namun dari 12 tempat kejadian perkara, laporan kepolisian dari korban yang masuk baru ada delapan TKP," paparnya.

Kasat Reskrim Masykur menjelaskan, selain menangkap tersangka Aden, polisi juga mengamankan barang bukti dua buah HP hasil kejahatan, dan dari empat pelaku anak-anak diamankan sebuah tali ikat yang digunakan untuk memanjat rumah maupun toko.

"Khusus tersangka Aden selaku otak pelaku yang menyuruh empat pelaku anak-anak melakukan pencurian pemberatan dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan KUHP, jonto Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun," ucapnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Situbondo mengungkap empat anggota sindikat pelaku pencurian yang dilakukan anak di bawah umur.

Pelaku berinisial MY, KW dan SF kepergok warga saat melakukan aksinya membobol salah satu toko di pasar Kecamatan Suboh, dan tidak lama kemudian seorang pelaku lainnya berinisial BR juga ditangkap.

Empat orang anak-anak yang masih berstatus pelajar setingkat SMP ini bisa dikatakan sudah sindikat karena dari pengakuan mereka telah melakukan aksi pencurian di toko dan konter HP dan rumah sebanyak 10 tempat dan berkembang jadi 12 tempat (TKP).

Daari pengakuan keempat pelaku yang masih di bawah umur ini dalam aksinya membobol rumah dan konter maupun toko di Kecamatan Suboh, menyasar atau mencuri perhiasan emas, komputer jinjing, HP dan satu bendel mata uang dolar yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Namun demikian, kendati empat pelaku tersebut saat ini hanya dimintai keterangan dan penyidik masih melakukan koordinasi dengan Bapas Jember guna dilakukan pendampingan saat penyidikan. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018