Situbondo (Antaranews Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo meminta Pemkab setempat segera menerapkan Peraturan Daerah Minuman Beralkohol sebelum bulan Ramadhan.

"Agar peredaran minuman keras atau minuman beralkohol di Kabupaten Situbondo bisa terkendali, Peraturan Daerah atau Perda Minuman Beralkohol yang sudah ditetapkan agar dapat segera diterapkan," kata Wakil Ketua DPRD Situbondo Zainiye di Situbondo, Sabtu.

Ia mengatakan, penerapan peraturan tentang minumana keras tersebut sudah masuk dalam rekomendasi DPRD terhadap Laporan Pertanggungjawaban atau LKPJ ABPD 2017.

Dan melalui peraturan bupati (Perbup), katanya, aparat penegak hukum nantinya akan memiliki dasar melakukan penertiban minuman beralkohol di lapangan sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa secara khidmad.

"Sesuai rekomendasi DPRD, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dan Bagian Hukum Pemkab Situbondo harus sudah merampungkan Peraturan Bupati tentang Minuman Beralkohol sebelum memasuki bulan Ramdhan 2018.

Zainiye menjelaskan, DPRD berinisiatif membuat Perda tentang Minuman Beralkohol itu sebagai bentuk respons maraknya peradaran minuman keras di Situbondo.

"Oleh karena itu, Perda yang sudah disahkan tersebut harus segera diterapkan karena peredaran minuman keras sudah merambah semua kalangan mulai perkotaan hingga perdesaan," ujarnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018