Pasuruan (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan telah mengakuisisi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkungan Dinas Pendidikan Pasuruan menjadi peserta supaya mereka terlindungi saat bekerja.
Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Wahyudi, Rabu mengatakan, para guru PAUD itu terdaftar pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
"Kami telah melakukan sosialisasi dan pendaftaran serentak tenaga pendidik di bawah Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) kabupaten Pasuruan pada April lalu dengan diikuti sebanyak 561 lembaga PAUD," katanya di Pasuruan.
Ia mengemukakan, para tenaga pendidik PAUD ini perlu mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan karena aktivitas mereka yang sangat padat, sehingga kemungkinan risiko mengalami kecelakaan kerja baik di tempat kerja maupun di perjalanan sangat mungkin terjadi.
"Jika mereka mengalami kecelakaan kerja maka mereka akan diobati sampai sembuh dan semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa ada batasan nominal," ucapnya.
Menurutnya, jika kecelakaan kerja itu sampai mengakibatkan meninggal dunia maka akan ditambah dengan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
"Begitu juga apabila mereka meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapat santunan sebesar Rp24 juta," ujarnya.
Ia menjelaskan, para guru yang menghadiri acara itu sangat antusias mengikuti sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan, mengingat kejadian beberapa bulan yang lalu ada seorang guru PAUD mengalami kecelakaan kerja di jalan raya.
"Dari kecelakaan itu, mengakibatkan salah satu kakinya diamputasi dan bayi yang dikandungnya mengalami keguguran setelah mengalami kecelakaan dengan sebuah truk," ujarnya.
Berawal dari itu semua BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan program dan manfaat serta hak-hak yang diterima oleh korban apabila terjadi risiko seperti itu.
"Memang santunan dari kami tidak bisa menggantikan apa yang hilang, tapi setidaknya dapat meringankan beban keluarga yang mengalami risiko kecelakaan kerja," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Iswahyudi mengharapkan dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan para guru pendidik PAUD di wilayah kabupaten Pasuruan.
"Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena dapat meringankan beban peserta yang sedang megalami musibah kecelakaam kerja," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Wahyudi, Rabu mengatakan, para guru PAUD itu terdaftar pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
"Kami telah melakukan sosialisasi dan pendaftaran serentak tenaga pendidik di bawah Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) kabupaten Pasuruan pada April lalu dengan diikuti sebanyak 561 lembaga PAUD," katanya di Pasuruan.
Ia mengemukakan, para tenaga pendidik PAUD ini perlu mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan karena aktivitas mereka yang sangat padat, sehingga kemungkinan risiko mengalami kecelakaan kerja baik di tempat kerja maupun di perjalanan sangat mungkin terjadi.
"Jika mereka mengalami kecelakaan kerja maka mereka akan diobati sampai sembuh dan semua biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa ada batasan nominal," ucapnya.
Menurutnya, jika kecelakaan kerja itu sampai mengakibatkan meninggal dunia maka akan ditambah dengan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
"Begitu juga apabila mereka meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapat santunan sebesar Rp24 juta," ujarnya.
Ia menjelaskan, para guru yang menghadiri acara itu sangat antusias mengikuti sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan, mengingat kejadian beberapa bulan yang lalu ada seorang guru PAUD mengalami kecelakaan kerja di jalan raya.
"Dari kecelakaan itu, mengakibatkan salah satu kakinya diamputasi dan bayi yang dikandungnya mengalami keguguran setelah mengalami kecelakaan dengan sebuah truk," ujarnya.
Berawal dari itu semua BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan program dan manfaat serta hak-hak yang diterima oleh korban apabila terjadi risiko seperti itu.
"Memang santunan dari kami tidak bisa menggantikan apa yang hilang, tapi setidaknya dapat meringankan beban keluarga yang mengalami risiko kecelakaan kerja," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Iswahyudi mengharapkan dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan para guru pendidik PAUD di wilayah kabupaten Pasuruan.
"Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena dapat meringankan beban peserta yang sedang megalami musibah kecelakaam kerja," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018