Madiun (Antaranews Jatim) - Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur, menangani sebanyak empat kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Tumpas Semeru 2018 digelar pada tanggal 13 hingga 24 April.

"Dari empat kasus tersebut terdapat tujuh tersangka yang berhasil kami amankan untuk mempertanggungjawaban perbuatannya," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Psaribu saat kegiatan Anev Operasi Tumpas Semeru 2018 di mapolres setempat, Kamis.

Menurut dia, barang bukti yang disita polisi selama operasi digelar adalah narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,92 gram.

Selain itu, petugas Polres Madiun Kota juga mengamankan barang bukti alat untuk mengonsumsi sabu-sabu. Di antaranya, bong, sedotan plastik, dan korek api.

Adapun, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut ada yang saat pelaku menggelar pesta narkoba di rumah indekos dan ada juga yang setelah melakukan transaksi dengan kurir di hotel dan suatu lokasi tertentu.

Kapolres menambahkan, dari para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, semuanya merupakan pengguna dan sekaligus pengedar narkotika.

Polres Madiun Kota akan intensif melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunan narkoba dengan menggelar razia serta bekerja sama dengan instansi terkait.

Masyarakat juga diimbau untuk peduli dengan lingkungan sekitarnya. Jika mengetahui ada indikasi peredaran narkoba segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Para tersangka narkoba akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. (*)
Video Oleh Louis Rika
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018