Jember (Antaranews Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember menangkap lima tersangka yang diduga sebagai pelaku sindikat pencurian gula pasir saat melakukan aksinya di sebuah gudang yang dijadikan garasi truk di Jalan Otista Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa sore.
"Anggota Polres Jember bersama Polsek Jenggawah menangkap kawanan pelaku saat tersangka melakukan aksinya dengan mencoblos karung gula pasir di sebuah gudang garasi di Jalan Otista, Kecamatan Ajung," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di lokasi kejadian Jalan Otista, Kabupaten Jember.
Lima tersangka pencuri gula pasir yang ditangkap polisi tersebut berinisial FN (50) yang merupakan sopir, US (48), RN (32), YZ (40), dan AG (40) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.
"Para tersangka membawa gula dari Pabrik Gula (PG) Jatiroto sebanyak 25 ton untuk dibawa ke Jember atas perintah CV Sumber Rejeki Jember dengan menggunakan truk gandeng dan mereka singgah di sebuah gudang untuk melakukan kejahatannya yang kini dijadikan garasi kendaraan truk," katanya.
Tersangka menggunakan alat penusuk yang terbuat dari besi dan paralon untuk mengurangi isi karung gula pasir yang rata-rata diambil sekitar 3 ons per karungnya, sehingga hasil gula curian itu dijual kembali kepada masyarakat.
"Selama ini pelaku FN merupakan sopir ekspedisi yang mengantar barang ke Surabaya, namun tidak jarang pelaku disuruh mengambil pesanan gula di PG Jatiroto dan saat itulah pelaku mengambil kesempatan dengan mengajak tiga rekannya dan satu tersangka lagi merupakan penjaga gudang sebagai lokasi untuk mengurangi gula pasir dalam karung," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni empat buah alat penusuk yang terbuat dari besi dan paralon, satu unit truk gandeng Mitsubishi warna merah, gula pasir seberat 50,6 kilogram, empat botol air mineral besar yang sudah dipotong, 100 karung gula pasir yang sudah dilubangi oleh tersangka.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP yakni secara bersama-sama melakukan pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kelima pelaku terdiri dari sopir, tiga kernet dan penjaga gudang, serta truk gandeng yang digunakan mengangkut gula diamankan untuk diproses lebih lanjut, sedangkan pelaku menjual kemana saat ini masih dikembangkan," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, modus pencurian dengan cara mengurangi kiriman gula di tengah jalan tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan keempat kalinya gagal dilakukan karena ditangkap anggota Polres Jember dan Polsek Jenggawah.(*)
Video Oleh Zumrotun Solichah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Anggota Polres Jember bersama Polsek Jenggawah menangkap kawanan pelaku saat tersangka melakukan aksinya dengan mencoblos karung gula pasir di sebuah gudang garasi di Jalan Otista, Kecamatan Ajung," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di lokasi kejadian Jalan Otista, Kabupaten Jember.
Lima tersangka pencuri gula pasir yang ditangkap polisi tersebut berinisial FN (50) yang merupakan sopir, US (48), RN (32), YZ (40), dan AG (40) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.
"Para tersangka membawa gula dari Pabrik Gula (PG) Jatiroto sebanyak 25 ton untuk dibawa ke Jember atas perintah CV Sumber Rejeki Jember dengan menggunakan truk gandeng dan mereka singgah di sebuah gudang untuk melakukan kejahatannya yang kini dijadikan garasi kendaraan truk," katanya.
Tersangka menggunakan alat penusuk yang terbuat dari besi dan paralon untuk mengurangi isi karung gula pasir yang rata-rata diambil sekitar 3 ons per karungnya, sehingga hasil gula curian itu dijual kembali kepada masyarakat.
"Selama ini pelaku FN merupakan sopir ekspedisi yang mengantar barang ke Surabaya, namun tidak jarang pelaku disuruh mengambil pesanan gula di PG Jatiroto dan saat itulah pelaku mengambil kesempatan dengan mengajak tiga rekannya dan satu tersangka lagi merupakan penjaga gudang sebagai lokasi untuk mengurangi gula pasir dalam karung," tuturnya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi yakni empat buah alat penusuk yang terbuat dari besi dan paralon, satu unit truk gandeng Mitsubishi warna merah, gula pasir seberat 50,6 kilogram, empat botol air mineral besar yang sudah dipotong, 100 karung gula pasir yang sudah dilubangi oleh tersangka.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP yakni secara bersama-sama melakukan pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kelima pelaku terdiri dari sopir, tiga kernet dan penjaga gudang, serta truk gandeng yang digunakan mengangkut gula diamankan untuk diproses lebih lanjut, sedangkan pelaku menjual kemana saat ini masih dikembangkan," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, modus pencurian dengan cara mengurangi kiriman gula di tengah jalan tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan keempat kalinya gagal dilakukan karena ditangkap anggota Polres Jember dan Polsek Jenggawah.(*)
Video Oleh Zumrotun Solichah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018