Surabaya (Antaranews Jatim) - Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Kota Surabaya Achmad Muhibbin Zuhri menilai tewasnya sejumlah warga akibat minuman keras oplosan akhir-akhir ini merupakan teguran bagi warga Kota Pahlawan.

"Kita sadar bahwa tentu saja akan ada kelompok kepentingan yang terganggu dengan pelarangan peredaran miras secara total. Tapi kita harus memilih menghindarkan mafsadat (kerusakan) didahululan dari mengambil manfaat," kata Achmad Muhibbin Zuhri kepada Antara di Surabaya, Selasa.

Untuk itu, lanjut dia, sudah saat Peraturan Daerah Tentang Pelarangan Minuman Beralkohol yang sudah disahkan DPRD Surabaya dalam rapat paripurna pada 10 Mei 2016 segera diundangkan.

"Soal perda, bolanya ada di Pemkot Surabaya. Untuk itu, Pemkot harus percaya diri untuk mengundangkannya dan memastikan penegakannya," katanya.

Ia meyakinkan Pemkot Surabaya bahwa perda minuman beralkohol sudah sesuai dengan akal sehat warga Kota Surabaya. Bahkan, lanjut dia, perda itu melarang secara total peredaran minuman keras pabrikan, baik tipe A, B maupun C.

"Itu sudah didukung warga Surabaya yang ingin mewujudkan kotanya yang bersih dari peredaran minuman keras," katanya.

Menurut dia, warga Surabaya sadar bahwa minuman keras nyata-nyata menjadi salah satu sumber masalah sosial dan penyakit masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Mazlan Mansyur mengatakan kejadian ini menunjukkan Surabaya dalam kondisi darurat minuman keras.

"Hari ini, kami memanggil Pemkot Surabaya di antaranya Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, Satpol PP kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya untuk membahas masalah ini," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya turut mempertanyakan fakta belum diundangkannya Perda Minuman Beralkohol oleh Pemkot Surabaya meskipun sudah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Surabaya sejak Mei 2016.

"Perda itu sebenarnya kan tinggal diundangkan saja, tapi hingga kini pemkot belum mengundangkan perda tersebut. Jika ada keberatan atas revisi gubernur tinggal ajukan revisi melalui Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018