Malang (Antaranews Jatim) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III Malang dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim II Malang pada tahun ini menjalin kerja sama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Kepala DJP Jatim III Rudy Gunawan Bastari di Malang, Minggu mengatakan pihaknya terus menggencarkan upaya optimalisasi penerimaan negara.
Apalagi, pada 2018 target penerimaan pajak di wilayah kerjanya naik menjadi Rp31,53 triliun dari Rp25,72 triliun pada 2017.
"Saat ini (triwulan I) realisasi penerimaannya baru sekitar 14 persen atau sekitar Rp4,41 triliun. Oleh karena itu, kami harus bekerja keras agar target ini bisa tercapai. Kami juga terus meningkatkan edukasi pada masyarakat agar semakin sadar akan kewajibannya membayar pajak," ujarnya.
Lebih lanjut, Rudy mengatakan kerja sama dengan DJBC tersebut memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan negara dari sektor pajak dan cukai. Mengacu pada penerimaan tahun-tahun sebelumnya, 80 persen penerimaan pajak berasal dari industri tembakau.
Ia mengakui kerja sama dengan DJBC tersebut baru digencarkan pada 2017. Berbagai capaian positif telah diraih sepanjang 2017, salah satunya karena adanya kerja sama dengan Bea Cukai. "Tahun ini kami tingkatkan kerja sama ini, karena hasilnya nyata," ucapnya.
Rudy berharap kerja sama itu, selain bisa meningkatkan penerimaan negara, juga mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak (WP). "Ke depan, wajib pajak yang tidak patuh menjadi patuh dan pelayanan kepada WP juga dipercepat. Dan, kerja sama ini untuk mempermudah pelayanan pada wajib pajak," katanya.
Dengan adanya kerja sama tersebut, target yang diraih tidak lagi parsial atau dibedakan antara penerimaan pajak atau penerimaa Bea Cukai. Namun lebih umum, yakni penerimaan negara. Selain itu, kerja sama tesrebut juga memudahkan untuk melakukan deteksi perusahaan yang memiliki kepatuhan. Tidak hanya membayar pajak, namun juga membayar penerimaan negara di sektor cukai.
"Kami juga mendorong perusahaan untuk berkompetisi secara sehat, bahkan dalam hal kepatuhan dalam membayar pajak. Kalau satu perusahaan patuh memenuhi kewajibannya, perusahaan lainnya juga malu kalau tidak patuh membayar pajak yang menjadi kewajibannya," kata Rudy.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala DJP Jatim III Rudy Gunawan Bastari di Malang, Minggu mengatakan pihaknya terus menggencarkan upaya optimalisasi penerimaan negara.
Apalagi, pada 2018 target penerimaan pajak di wilayah kerjanya naik menjadi Rp31,53 triliun dari Rp25,72 triliun pada 2017.
"Saat ini (triwulan I) realisasi penerimaannya baru sekitar 14 persen atau sekitar Rp4,41 triliun. Oleh karena itu, kami harus bekerja keras agar target ini bisa tercapai. Kami juga terus meningkatkan edukasi pada masyarakat agar semakin sadar akan kewajibannya membayar pajak," ujarnya.
Lebih lanjut, Rudy mengatakan kerja sama dengan DJBC tersebut memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan negara dari sektor pajak dan cukai. Mengacu pada penerimaan tahun-tahun sebelumnya, 80 persen penerimaan pajak berasal dari industri tembakau.
Ia mengakui kerja sama dengan DJBC tersebut baru digencarkan pada 2017. Berbagai capaian positif telah diraih sepanjang 2017, salah satunya karena adanya kerja sama dengan Bea Cukai. "Tahun ini kami tingkatkan kerja sama ini, karena hasilnya nyata," ucapnya.
Rudy berharap kerja sama itu, selain bisa meningkatkan penerimaan negara, juga mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak (WP). "Ke depan, wajib pajak yang tidak patuh menjadi patuh dan pelayanan kepada WP juga dipercepat. Dan, kerja sama ini untuk mempermudah pelayanan pada wajib pajak," katanya.
Dengan adanya kerja sama tersebut, target yang diraih tidak lagi parsial atau dibedakan antara penerimaan pajak atau penerimaa Bea Cukai. Namun lebih umum, yakni penerimaan negara. Selain itu, kerja sama tesrebut juga memudahkan untuk melakukan deteksi perusahaan yang memiliki kepatuhan. Tidak hanya membayar pajak, namun juga membayar penerimaan negara di sektor cukai.
"Kami juga mendorong perusahaan untuk berkompetisi secara sehat, bahkan dalam hal kepatuhan dalam membayar pajak. Kalau satu perusahaan patuh memenuhi kewajibannya, perusahaan lainnya juga malu kalau tidak patuh membayar pajak yang menjadi kewajibannya," kata Rudy.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018