Pamekasan (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Selasa, menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris meninggal dunia, yakni tenaga harian lepas (THL) Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan.

"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meningal dunia atas nama Zainol Abidin," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pamekasan, S Bill Fauzan.

Penyerahan satunya secara simbolis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pamekasan Kholil Asy`ari pada Hari Jadi Ke-68 Satpol-PP di Halaman Kantor Bupati Pamekasan.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Plt Bupati Pamekasan Moh Khalil Asy`ari kepada istri armarhum, Halimatus Zuhro.

Dalam sambutannya, Kholil menyatakan, dengan santunan yang jumlahnya terbatas sebesar Rp24 Juta tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Pamekasan, S Bill Fauzan mengatakan, santunan kematian diberikan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

Almarhum Zainol Abidin saat meninggal dunia telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Maret 2017 melalui kepesertaan di Tenaga Kontrak K2 Satpol-PP Pamekasan.

"Maka dari itu kami memberikan santunan sebesar Rp24 Juta kepada ahli warisnya," ujar Bill.

Ia lebih lanjut menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bisa diikuti oleh siapa saja mulai pekerja formal maupun informal.

Iuran untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Rp16.800 untuk pekerja Bukan Penerima Upah atau pekerja informal dan Rp99.133 untuk pekerja Penerima Upah atau pekerja formal.

"Manfaat yang kita berikan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun", ujar Bill.

"Jika terjadi kecelakaan kerja akan ditanggung biaya pengobatan dan perawatannya sampai sembuh tanpa ada plafon sesuai indikasi medis, dan apabila meninggal dunia akan kami berikan santunan minimal sebesar Rp. 24 juta", katanya, menambahkan.

Selain itu juga ada manfaat Jaminan Hari Tua semacam akumulasi tabungan yang bisa diambil ketika usia mencapai 56 tahun dan Jaminan pensiun yang diberikan secara bulanan apabila kepesertaan mencapai minimal 15 tahun. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018