Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Tim Percepatan Pembangunan Waduk Gonseng di Bojonegoro, Jawa Timur, bersama Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo di Solo, Jateng, akan  membahas pemberian ganti rugi tanah warga yang dibebaskan untuk lokasi waduk pada 17 April.

Kasi Pemanfaatan Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan SDA Bojonegoro Dody Sigit Wijaya, di Bojonegoro, Rabu, menjelaskan sudah ada kepastian proses pembebasan tanah di Desa Papringan, Kecamatan Temayang, dengan memberikan ganti rugi.

Dengan demikian, kata dia, opsi relokasi warga di Desa Papringan, Kecamatan Temayang, yang tanahnya terkena pembebasan tanah tidak jadi.

"Balai Besar Bengawan Solo juga sudah sepakat memberikan ganti rugi uang kepada warga yang tanahnya dibebaskan untuk lokasi Waduk Gonseng," kata dia menjelaskan.

Sesuai data di Desa Papringan, Kecamatan Temayang, tanah yang terkena pembebasan tanah seluas 59 hektare dengan jumlah 334 bidang, di atasnya, juga terdapat bangunan SDN Papringan II dan sebuah masjid, sejumlah mushala dan tanah kas desa (TKD).

"Besarnya ganti rugi tanah yang dibebaskan untuk Desa Papringan, cukup besar," ucap dia.

Namun, kata dia, warga Desa Papringan, sepakat menerima ganti uang atas tanahnya yang dibebaskan dan menolak menempati tanahnya yang sekarang, meskipun ada tambahan tanggul.

Sebelum itu, tim pembebasan tanah dan appraisal juga sudah memberikan ganti uang sebesar Rp11 miliar kepada 36 KK warga Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang, yang tanahnya juga dibebaskan untuk Waduk Gonseng dengan luas 7,2 hektare.

Ia menambahkan pembahasan yang akan dilakukan juga terkait perkembangan pembangunan Waduk Gonseng, di Kecamatan Temayang yang sekarang ini laporannya sudah mencapai 55,2 persen per 5 April.

Uraian pekerjaan yang dilakukan antara lain, pekerjaan "cofferdam", saluran pengelak, bendungan utama, bangunan pelimpah juga pekerjaan yang lainnya.

Waduk Gonseng merupakan bendungan timbunan batu zona inti tegak,dengan daya tampung 22,43 juta meter kubik. Waduk yang memiliki luas genangan 433,19 hektare itu mampu mengairi areal pertanian seluas 6.191 hektare.

Selain itu, Waduk Gonseng juga berfungsi sebagai pengendali banjir sebesar 2 juta meter kubik dan penyedia air baku sekitar 300 liter/detik.

Kepala Dinas Pengairan Bojonegoro Edi Susanto, sebelumnya menjelaskan, Balai Besar juga melakukan kajian seara teknis warga di Desa Papringan, Kecamatan Temayang, tidak harus direlokasi. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018