Tulungagung (Antaranews Jatim) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu dan dobel L di wilayah tersebut dalam serangkaian operasi penggerebekan sejak tiga bulan terakhir.

Kepala BNNK Tulungagung AKBP Djoko Purnomo, Jumat mengungkapkan, dari operasi tangkap tangan dan pengembangan yang dilakukan petugas mendapati barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 378,55 gram, dan pil doble L sebanyak 22.149 butir.

"Ada empat pelaku dengan peran berbeda yang kami tangkap dalam operasi ini. Dan semuanya masih satu jaringan," kata Djoko Purnomo.

Keempat pelaku masing-masing berinsial MB (25), AF (27), DK (24) dan AW (34) itu memiliki peran dan tugas berbeda-beda.

Keterangan Djoko, MB dan AF yang asal Wonodadi, Blitar diidentifikasi perannya sebagai kurir. DK menjadi pengepul narkotika dalam jumlah besar, sementara AW diduga berperan sebagai penyuplai atau penyandang dana (pemodal).

Peran dan tugas keempat anggota jaringan pengedar narkotika itu diketahui setelah petugas melakukan pemeriksaan intensif dan mengkonfrontasi keterangan mereka satu sama lain.

"AW ini merupakan residivis dengan kasus yang sama (peredaran narkoba). Dia pernah menjalani hukuman di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Madiun dan baru keluar dari pada Oktober 2017 lalu," tuturnya.

Dalam gelar perkara di hadapan wartawan, Djoko menceritakan kronologi pengungkapan kasus narkoba berskala cukup besar untuk ukuran kota kecil, Tulungagung itu.

"Dari pengembangan selama tiga bulan, kami mendapatkan informasi jika ada pengiriman narkoba antarkota melalui jalur tambangan Sungai Brantas. Dan petugas kami berhasil membekuk dua kurir narkoba berinisial MB dan AF tadi," katanya.

Dari tangan kedua kurir, petugas BNN mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,09 gram serta 20 bungkus yang masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L atau total 20 ribu butir.

"Selain mengamankan barang bukti narkoba, kami juga menyita satu unit sepeda motor dan dua buah ponsel serta uang tunai Rp350 ribu," paparnya.

Berbekal ponsel dari kedua kurir itulah petugas lalu melakukan pengembangan.

Hasilnya, satu pelaku berinisial DK berhasil dibekuk di rumah kos yang berada di Desa Jabalsari Kecamatan Sumbergempol.

Dirumah kos itu petugas tidak menemukan barang bukti, kemudian pelaku digelandang ke rumahnya yang berada di Lingkungan 9 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut.

"Di rumah DK ini kami mengamankan barang bukti berupa 26 plastik klip berisi sabu-sabu yang siap edar dengan total berat 378,55 gram, serta pil dobel L sebanyak 2.148 butir. Buku rekening BCA beserta ATM dan satu unit timbangan digital," ujarnya.

Djoko yang juga mantan Wakapolres Lamongan menuturkan, perburuan terhadap sindikat pengedar narkoba tidak berhenti di sini.

Pihaknya mencoba mengembangkan lagi dan berhasil meringkus penyuplai dana ketika bertransaksi yakni AW.

Saat digeledah di rumah AW ini petugas hanya menemukan barang bukti berupa alat hisap atau bong, tiga pak kantong plastik klip, dan timbangan elektrik.

"Di rumah AW kami tidak menemukan barang bukti narkoba.Tapi berdasarkan keterangan dari ketiga pelaku, AW ini bertindak sebagai penyuplai dana (pemodal), dimana setiap membeli barang di kumpulkan dirumah DK sebelum diedarkan kembali. Sedangkan untuk AF dan MB bertindak sebagai kurir," kata Djoko.

Keempat pelaku kini ditahan. Setelah disidik oleh petugas BNN, kasusnya dilimpahkan ke kepolisian/kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018