Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp179 milliar yang terjadi di PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) dari Kejaksaan Agung RI.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Kamis mengatakan, terdapat empat pejabat PT DPS yang dijadikan tersangka pada kasus pengadaan fiktif ini.

"Ke empat pejabat itu berinisial MFA, NS, IWY dan IY yang saat ini sudah dilakukan pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Agung," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya.

Ia mengemukakan, untuk tiga tersangka masing-masing, NS, IWY dan IY untuk saat ini akan ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

"Sedangkan tersangka MFA tidak ditahan, karena sudah ditahan dalam kasus sebelumnya, yakni kasus gratitikasi pembuatan kapal perang negara Filipina di PT PAL Surabaya dan telah divonis empar tahun penjara," ucapnya.

Menurutnya, dalam kasus pengadaan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi ini negara mengalami kerugian puluhan milliar rupiah.

"Kerugiannya 3,3 juta dollar Amerika atau sekitar 33 milliar rupiah," ucapnya.

Pasal berlapis akan dijeratkan pada empat pejabat PT Dok dan Perkapalan tersebut.

"Mereka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) juncto, pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ujarnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan korupsi ini bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi dengan nilai proyek Rp179 miliar.

Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progress fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.

Kemudian PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar USD3.9 juta kepada AE Marine. Pte, Ltd. Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lokasi.

Atas pengadaan proyek fiktif tersebut, penyidik Pidsus Kejagung RI menemukan kerugian yang mencapai USD 3,3juta atau sekitar Rp33 milliar.(*)
Video Oleh Indra Setiawan
 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018