Surabaya (Antaranews Jatim) - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono mendesak pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah (PP) terkait pencemaran laut, sebab luasan laut Indonesia yang lebih besar dari daratan.

"Hal ini juga terkait peristiwa terbakarnya tali pengikat Inflatable Life Raft (ILR) dan tumpahan minyak Kapal MV Ever Judger berbendera Panama yang mengakibatkan pencemaran laut di perairan Balikpapan menjadi sorotan," kata Bambang di Surabaya, Selasa.

Bambang mengatakan, dengan adanya PP Pencemaran laut maka pemerintah bisa bertindak tegas terhadap pihak yang melakukan keteledoran hingga mengakibatkan tumpahan minyak yang merusak biota laut.

Ia mengatakan, dalam kejadian itu negara seolah belum hadir, sebab PP dari UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran tersebut belum ada hingga kini.

"Seharusnya 2 tahun setelah UU disahkan, pemerintah wajib melaksanakan UU tersebut dan PP harus segera dibuat, ini yang negara belum hadir dan akhirnya terkesan tidak tegas," kata dia.

Dikatakannya, di dalam UU Pelayaran sudah disebutkan bahwa pihak-pihak yang mengalami kerugian berhak menuntut, dan pihak yang menyebabkan terjadinya tumpahan minyak wajib membayar ganti rugi akibat pencemaran itu.

"Ini wajib segera dilakukan dan saya belum melihat ada sanksi tegas dari KKP maupun KLHK untuk melakukan penindakan terhadap kerusakan lingkungan. Ini sangat disayangkan, karena bagaimanapun tumpahan minyak di situ merusak ekosistem yang ada," katanya, menjelaskan.

Sanksi terhadap pencemaran laut dalam UU tentang Pelayaran perlu digalakkan, sehingga memberikan efek jera bagi pihak yang menyebabkan terjadinya maritime polution, termasuk mencegah terjadinya kesengajaan pembuangan minyak dan bahan bakar (oil dumping).

"Seperti di luar negeri, jika terjadi tumpahan minyak, negara langsung menindak tegas pelaku dengan memberikan denda, misalnya 10 kali lipat dengan harga kapal. Di negara kita masih belum jelas," tuturnya.

Dipertanyakan juga sikap kementerian maupun organisasi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang seolah-olah menutup mata terhadap peristiwa tersebut.

"Kenapa ini, menjadi tanda tanya. Mereka tutup mata semua ataukah ketidaktahuan mereka. Padahal, KKP dan KLHK mempunyai UU masing-masing yang mengatur hal ini tapi tidak dijalankan dengan baik," katanya. 

Bambang mengatakan, akibat peristiwa itu korban mencapai 4 orang, dan saat kecelakaan terjadi, MV Ever Judger hendak berlayar ke Lumut, Malaysia dengan membawa 20 anak kapal.

Peristiwa kebakaran ini sekaligus menumpahkan minyak ke lautan. Tumpahan minyak berasal dari bahan bakar kapal atau marine fuel oil (MFO).(*)

Pewarta: Abdul Malik Ibrahim

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018