Madiun (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mengawasi sebanyak 946 warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah kerjanya pada tahun 2018.

"Dari jumlah total 946 WNA tersebut, mayoritas didominasi oleh santri, sisanya ada yang merupakan tenaga kerja asing," ujar Kasi Informasi Sarana dan Komunikasi (Insarkom) Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Fajar Harry di Madiun, Kamis.

Pihaknya merinci, dari 946 WNA tersebut, sebanyak 804 orang di antaranya tercatat sebagai santri yang sedang belajar di Pondok Pesantren Temboro, Desa Karas, Kecamaaan Karas, Kabupaten Magetan.

Kemudian, sebanyak 125 orang lainnya tercatat sebagai santri di Pondok Pesantren Gontor Mantingan, Kabupaten Ngawi, dan satu santri lainnya terdapat di Kabupaten Madiun.

Sedangkan WNA yang bekerja di wilayah kantor Imigrasi Madiun ada 16 orang, terdiri atas 10 orang di Kota Madiun, tiga tenaga kerja asing di Kabupaten Madiun, dan tiga orang lainnya di Kabupaten Magetan.

"Sesuai pendataan, paling banyak memang di Pondok Pesantren Temboro Magetan. Mereka sedang belajar," kata dia lebih lanjut.

Fajar menjelaskan, selama menuntut ilmu, para santri tersebut harus memiliki visa belajar yang berlaku selama satu tahun sekali. Setelah habis, visa belajar tersebut dapat diperpangang untuk setahun ke depan.

"Selain visa belajar, santri asing yang memiliki visa kunjungan juga bisa dilakukan konversi menjadi visa belajar. Setelah izinnya untuk menuntut ilmu di pondok pesantren keluar dari Kementerian Agama, maka visa kujungan bisa dikonversi ke visa belajar," katanya.

Sementara untuk visa bekerja lebih ketat. Para tenaga kerja asing harus memiliki visa bekerja yang berlaku maksimal satu tahun sekali. Visa untuk pekerja asing hanya boleh diperpanjang maksimal lima kali.

Dalam visa bekerja dan KITAS akan dicantumkan nama perusahaan tempat bekerja, posisi jabatan, hingga lama masa pekerjaan. Jika menyalahi dari apa yang tercantum, maka dinilai menyalahi izin tinggal dan akan ditindak.

Terkait pengawasan orang asing, lanjutnya, Kantor Imigrasi Madiun telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) hingga ke tingkat kecamatan. Dengan keberadaan tim tersebut, hendaknya tim pora bisa melaporkan ke imigrasi jika ditemukan warga negara asing yang mencurigakan atau janggal.

"Biasanya, untuk penindakan pelanggaran keimigrasian ada dua. Yakni deportasi atau masuk ranah yustisi", katanya. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018