Jakarta, (Antara) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amman Jordania memulangkan empat pekerja migran Indonesia bermasalah di negara tersebut, setelah disepakati penyelesaian permasalannya pada Selasa (20/3).

Dubes RI untuk Kerajaan Jordania merangkap Palestina, Andy Rachmianto, dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu, mengatakan tiga pekerja migran yang dipulangkan itu berasal dari majikan setelah bekerja antara 5-17 tahun dan belum pernah pulang ke Indonesia serta seorang lagi berasal dari rumah penampungan (shelter) Griya Singgah KBRI Amman.

Andy berharap agar para pekerja migran tersebut dapat memikirkan ulang untuk bekerja di luar negeri jika tanpa persiapan termasuk persiapan dokumen yang memadai.

"Mbak-mbak sepulangnya ke Indonesia, sebaiknya dipikirkan dalam-dalam bila ingin kembali lagi bekerja dengan profesi yang sama di luar negeri lagi, karena lapangan kerja di Indonesia juga semakin membaik," demikian pesan Dubes Andy kepada para pekerja migran tersebut.

Dubes mengatakan sebagai bentuk kehadiran negara dalam pelayanan WNI/BHI, KBRI Amman melakukan upaya mediasi kasus dan pendampingan kepulangan serta melakukan kunjungan penjara kasus-kasus kriminal maupun kasus-kasus pelanggaran imigrasi secara rutin.

Atase Tenaga Kerja KBRI Amman, Suseno Hadi, menambahkan bahwa upaya pemulangan melalui mediasi untuk penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan merupakan upaya yang dikedepankan dalam penyelesaian kasus-kasus pekerja migran, dibanding melalui jalur pengadilan. Bila upaya penyelesaian tidak ditemukan kesepakatan, maka proses penyelesaiannya dilimpahkan ke pengadilan.

Berdasarkan data Menteri Perburuhan Jordania, jumlah pekerja migran Indonesia yang tercatat adalah 2.805 orang dan hanya 505 orang yang tercatat memiliki izin kerja yang sah, sisanya 2.300 masuk dalam kategori ilegal.

Pada tahun 2017 KBRI Amman telah memulangkan 231 pekerja migran Indonesia dengan pengembalian hak pekerja tersebut sebesar Rp3,8 miliar.

Sejak diberlakukannya Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, pengiriman pekerja migran sudah tidak dilakukan lagi, namun masalah-masalah yang tersisa masih dihadapi.

Masalah utama yang dihadapi oleh para pekerja tersebut di Jordania pada umumnya terkait dengan gaji yang belum dibayar dan denda izin tinggal yang tidak diurus oleh majikan.

Dengan pemulangan itu, jumlah TKI yang masih menunggu prosesnya di Shelter Griya Singgah KBRI Amman sejumlah 13 orang, namun jumlah tersebut dapat bertambah dari waktu ke waktu.

"Diperkirakan (jumlah) ini akan dapat bertambah, namun, sebagai bentuk upaya pemerintah hadir dalam perlindungan WNI/PMI, KBRI Amman akan terus memperjuangkan hak-hak dan melindungi WNI/TKI yang masih ada di Yordania," ujar Andy.(*)

Pewarta: Arie Novarina

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018