Surabaya (Antaranews Jatim) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menyegel pabrik PT Asahan Food di Jalan Nambangan Surabaya karena diketahui mengedarkan produk-produk makanan tanpa izin edar.

"Pabrik ini hanya mengantongi izin Sertifikat Penyuluhan, itupun diterbitkan tahun 1992 yang dikeluarkan oleh Depertemen Kesehatan," ujar Kepala BBPOM Surabaya Sapari saat dikonfirmasi di sela melakukan penyegelan di Surabaya, Senin.

Dia menjelaskan Sertifikat Penyuluhan yang dikantongi PT Asahan Food adalah diperuntukkan bagi usaha industri rumahan, yang didapat melalui sebuah pelatihan yang digelar oleh Departemen Kesehatan.

"Itupun Sertifikat Penyuluhan yang dimiliki PT Asahan Food sudah lama sekali, yaitu tahun 1992. Terlebih PT Asahan Food bukan tergolong kelas industri rumahan," katanya.

Salah satu jenis makanan yang diproduksi PT Asahan Food adalah kue pia. Seluruh kue pia yang telah dikemas dan siap edar di dalam pabrik tersebut kini disita BBPOM Surabaya.

"Kue pia yang telah dikemas ini nilainya sekitar Rp600 juta, semuanya kami sita untuk diteliti bahan-bahan bakunya di laboratorum apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak," ujarnya.

Sedangkan seluruh peralatan produksi di lingkungan pabrik tersebut disegel agar selama penyelidikan tidak berproduksi.

Pengelola PT Asahan Food, Attak, berdalih tidak mengetahui kalau produksi jajanannya untuk dipasarkan harus melalui surat izin edar dari BBPOM.

"Dulunya usaha ini memang berbentuk industri rumahan yang dikelola secara kongsi oleh keluarga sejak tahun 1992," katanya.

Sejak itu usahanya lambat laun semakin besar hingga kini akhirnya berbentuk perseroan terbatas (PT). Namun tidak pernah memperbarui perizinannya dan terus berporduksi menggunakan izin Sertifikat Penyuluhan yang diterbitkan Departemen Kesehatan di tahun 1992 silam.

"Beberapa bulan lalu kami ditegur oleh BBPOM terkait izin edar. Kami sudah mengurusnya tapi sampai sekarang belum jadi," ucapnya.

Attak mengatakan peredaran produk jajanan PT Asahan Food meliputi wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya.

PT Asahan Food memiliki sebanyak 70 karyawan, yang kini semuanya harus mengaggur setelah tempat kerjanya disegel BBPOM Surabaya.

Sapari memastikan selanjutnya juga akan menarik peredaran produk-produk pangan PT Asahan Food yang telah beredar di pasaran.

"Karena produk pangan yang beredar tanpa dilengkapi izin edar itu sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat. Maka setelah ini akan kami tarik pula produk-produk PT Asahan Food yang telah beredar di pasaran," ucapnya. (*)
Video Oleh Hanif Nasrullah
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018