Madiun (Antaranews Jatim) - Petugas Polres Madiun Kota, Jawa Timur berhasil mengamankan empat orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya yang melanggar undang-undang.

Kepala Sub-Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Senin mengatakan keempat tersangka tersebut adalah SK (38) warga Kelurahan Patihan, SW (32) warga Nambangan Lor, dan P (32) warga Kelurahan Sukosari Kota Madiun. Sedangkan, seorang tersangka lainnya adalah BR (24) warga Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

"Keempat tersangka ini statusnya masih pengguna. Mereka membawa, menyimpan, dan mengonsumsi sendiri sabu yang dibelinya," ujar AKP Ida Royani kepada wartawan.

Menurut dia, keempat tersangka diamankan dia dua lokasi yang berbeda. Tiga tersangka diamankan di wilayah hukum Polsek Manguharjo sedangkan satu lainnya diamankan di wilayah hukum Polsek Taman, Polres Madiun Kota.

Dari empat orang tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,9 gram. Selain itu juga sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya, alat untuk mengonsumsi sabu-sabu, telepon genggam, dan lainnya.

"Keempat tersangka berstatus pengguna, karena sabu yang dibeli dari seseorang tidak dijual kembali tetapi dikonsumsi sendiri," tambahnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Madiun Kota terus intensif memberatas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Hal itu karena narkoba melanggar hukum dan merusak moral masyarakat. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018