Bangkalan (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, membutuhkan sebanyak 897 petugas penyelenggara untuk Pemilu 2019 yang akan bekerja di daerah ini.
Menurut Ketua KPU Bangkalan Fauzan Djakfar, di Bangkalan, Sabtu, ke-897 petugas penyelenggara itu untuk tingkat kecamatan atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan petugas penyelenggara di tingkat desa atau panitia pemungutan suara (PPS).
"Ketubuhan petugas penyelenggara Pemilu 2019 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU RI," ujar Fauzan.
Petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa atau PPS untuk 281 desa/kelurahan tersebar di 18 kecamatan dengan ketentuan masing-masing desa/kelurahan sebanyak 3 orang penyelenggara pemilu.
Untuk tingkat kecamatan, penyelenggara Pemilu 2019 yang dibutuhkan sebanyak 54 orang yang tersebar di 18 kecamatan. Masing-masing kecamatan sebanyak 3 orang penyelenggara atau panitia pemilihan kecamatan.
Ia menjelaskan jumlah kebutuhan petugas penyelenggara Pemilu 2019 lebih sedikit dibanding jumlah petugas pemilu untuk Pilkada 2018 karena jumlah petugas penyelenggara pemilu untuk pilkada serentak 2018 di Kabupaten Bangkalan 908 orang.
"Yang berkurang adalah petugas penyelenggara di tingkat kecamatan. Pada Pilkada 2018, masing-masing kecamatan 5 orang, sedangkan pada Pemilu 2019 masing-masing kecamatan 3 orang," katanya.
Ia mengatakan meski jumlah petugas penyelenggara di tingkat kecamatan berkurang, pihaknya berharap tidak akan mengurangi kinerja petugas untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Menurut Ketua KPU Bangkalan Fauzan Djakfar, di Bangkalan, Sabtu, ke-897 petugas penyelenggara itu untuk tingkat kecamatan atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan petugas penyelenggara di tingkat desa atau panitia pemungutan suara (PPS).
"Ketubuhan petugas penyelenggara Pemilu 2019 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU RI," ujar Fauzan.
Petugas penyelenggara pemilu di tingkat desa atau PPS untuk 281 desa/kelurahan tersebar di 18 kecamatan dengan ketentuan masing-masing desa/kelurahan sebanyak 3 orang penyelenggara pemilu.
Untuk tingkat kecamatan, penyelenggara Pemilu 2019 yang dibutuhkan sebanyak 54 orang yang tersebar di 18 kecamatan. Masing-masing kecamatan sebanyak 3 orang penyelenggara atau panitia pemilihan kecamatan.
Ia menjelaskan jumlah kebutuhan petugas penyelenggara Pemilu 2019 lebih sedikit dibanding jumlah petugas pemilu untuk Pilkada 2018 karena jumlah petugas penyelenggara pemilu untuk pilkada serentak 2018 di Kabupaten Bangkalan 908 orang.
"Yang berkurang adalah petugas penyelenggara di tingkat kecamatan. Pada Pilkada 2018, masing-masing kecamatan 5 orang, sedangkan pada Pemilu 2019 masing-masing kecamatan 3 orang," katanya.
Ia mengatakan meski jumlah petugas penyelenggara di tingkat kecamatan berkurang, pihaknya berharap tidak akan mengurangi kinerja petugas untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018