Malang (Antaranews Jatim) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mulai menyebarkan (mendistribusikan) 300 ribu lembar Surat pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan masa pajak 2018 ke 57 kelurahan yang ada di kota itu.

"Setelah kami distribusikan, harapan kami masyarakat atau wajib pajak (WP) segera melakukan pembayaran. Sebab, jika sudah melewati masa jatuh tempo, WP akan dikenai denda administrasi sebesar 2 persen setiap dari nominal pajak yang dibayarkan," kata Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Jawa Timur, Kamis.

Denda itu, kata Ade, bisa terus bertambah jika tidak segera dibayar. Denda tersebut maksimal 48 persen. "Harapan kami tidak sampai ada denda, apalagi sampai 48 persen, yang artinya denda tersebut hingga beberapa tahun belum dibayar," katanya.

Untuk pendistribusian SPPT di tiap wilayah, kata Ade, bagi WP dengan ketetapan PBB nominal di bawah Rp500 ribu dikoordinasikan kantor kelurahan atau RT/RW setempat. Sedangkan SPPT dengan ketetapan nominal di atas Rp500 ribu akan disampaikan langsung oleh petugas BP2D kepada WP bersangkutan.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran, namun belum menerima SPPT PBB Tahun 2018, dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran. Bisa juga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) karena tidak ada kenaikan PBB.

Khusus untuk pembayaran PBB, lanjutnya, WP dapat melakukan pembayararan di loket-loket Bank Jatim terdekat. Bagi WP yang melaporkan pajaknya sendiri alias "self assesment" agar tertib setiap bulan melaporkan omzetnya untuk pembayaran pajak daerah.

Sesuai ketentuan, setiap bulan mulai tanggal 1 sampai 10, WP harus melaporkan omset bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.

Apalagi, saat ini untuk pembayaran pajak daerah, WP bisa melakukan pembayaran secara langsung dengan sistem online dari bank manapun di dunia, kapan pun dan dimanapun ke rekening Bank Jatim.

Ade menerangkan saat melakukan transfer, WP jangan lupa tetap mencantumkan nama atau identitas usaha, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), serta jenis dan masa pajaknya ke rekening yang benar.

Ada delapan jenis pajak daerah yang dapat dibayar langsung melalui rekening Bank Jatim, yakni Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, Air Tanah, Penerangan Jalan (non-PLN) dan Pajak BPHTB.

Pada kesempatan itu Ade juga menyampaikan dalam waktu dekat akan dioperasikan sistem e-Billing untuk validasi maupun pembayaran BPHTB online guna mengurangi kontak langsung antara WP dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat BP2D dengan harapan pelayanan pajak daerah jauh lebih transparan, jujur dan cepat tanpa biaya tambahan apapun.

Menurut Ade, kemudahan ini guna mengakomodasi para WP yang terjebak keterbatasan waktu, jarak dan kesibukan aktivitas lain supaya tetap dapat melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya secara tepat waktu.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa datang ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2D terdekat yang tersebar di lima kantor kecamatan, mulai dari Blimbing, Lowokwaru, Klojen, Sukun dan Kedungkandang. Bisa juga menghubungi hotline BP2D di nomor (0341) 751943, pada jam kerja.

Ade mengimbau agar masyarakat melakukan pembayaran via perbankan, selaras dengan gerakan nontunai yang digalakkan BP2D sejak beberapa tahun lalu. Berbagai program inovatif juga diterapkan BP2D, seperti penerapan tax banking, bayar pajak daerah cukup via transfer rekening hingga memperbanyak payment point di berbagai lokasi yang mudah diakses masyarakat.

"Tak hanya sistem pelayanan publik (eksternal), kami juga menggalakkan gerakan e-money di lingkup internal. E-money internal itu kami diwujudkan dengan menerapkan kebijakan penganggaran nontunai, mulai dari sistem penggajian pegawai hingga pemberian insentif dilakukan dengan cara transfer serta tetap prosedural," ujarnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018