Pamekasan (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jawa Timur, Rabu melantik 39 penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilu 2019.
"Masing-masing kecamatan sebanyak tiga orang dan mereka mulai bekerja sejak bulan ini," ujar Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah.
Jumlah anggota PPK untuk pemilu 2019 ini berbeda dengan jumlah anggota PPK untuk pilkada 2018.
Menurut Moh Hamzah, jumlah penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan untuk pemilu 2019 sebanyak 3 orang, sedangkan untuk pilkada 2018 sebanyak 5 orang.
"Ini karena yang menjadi acuan mengenai jumlah penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya, menjelaskan.
Para penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan ini, akan bekerja mulai April 2018, sesuai dengan tahapan pelaksanaan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Para penyelenggara pemilu yang dilantik KPU Pamekasan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan itu sebagian merupakan anggota PPK yang bertugas pada pilkada 2018.
"Anggota PPK untuk pilkada Pamekasan 2018 ini lima orang. Jadi kita evaluasi kinerja mereka dan kita pilih sebanyak 3 orang dari total lima orang yang menjadi anggota PPK pada pilkada 2018 ini," katanya, menjelaskan.
Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah berharap, agar para penyelenggara pemilu tersebut bisa bekerja secara maksimal, dan netral, yakni tidak memihak salah satu partai politik.
"Ini penting, karena penyelenggara pemilu itu adalah pengayom semua kelompok kepentingan," katanya, menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Masing-masing kecamatan sebanyak tiga orang dan mereka mulai bekerja sejak bulan ini," ujar Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah.
Jumlah anggota PPK untuk pemilu 2019 ini berbeda dengan jumlah anggota PPK untuk pilkada 2018.
Menurut Moh Hamzah, jumlah penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan untuk pemilu 2019 sebanyak 3 orang, sedangkan untuk pilkada 2018 sebanyak 5 orang.
"Ini karena yang menjadi acuan mengenai jumlah penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya, menjelaskan.
Para penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan ini, akan bekerja mulai April 2018, sesuai dengan tahapan pelaksanaan pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Para penyelenggara pemilu yang dilantik KPU Pamekasan sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan itu sebagian merupakan anggota PPK yang bertugas pada pilkada 2018.
"Anggota PPK untuk pilkada Pamekasan 2018 ini lima orang. Jadi kita evaluasi kinerja mereka dan kita pilih sebanyak 3 orang dari total lima orang yang menjadi anggota PPK pada pilkada 2018 ini," katanya, menjelaskan.
Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah berharap, agar para penyelenggara pemilu tersebut bisa bekerja secara maksimal, dan netral, yakni tidak memihak salah satu partai politik.
"Ini penting, karena penyelenggara pemilu itu adalah pengayom semua kelompok kepentingan," katanya, menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018