Blitar (Antaranews Jatim) - Belasan juta batang rokok ilegal hasil penindakan yang telah dilakukan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Jawa Timur, sejak 2007 dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Moch Arif Setijo Noegroho mengemukakan, barang yang dimusnahkan itu berupa rokok sigaret kretek mesin (SKM) dengan total barang lebih dari 11 juta batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp2 miliar.
"Ini tangkapan mulai 2007 sampai sekarang. Ini sebagian sudah dimusnahkan di Kanwil, Desember 2017 dan ini ada dua truk lagi. Kalau pemusnahan di sini hanya simbolis selanjutnya akan dibawa ke Lawang, Malang," katanya di sela-sela kegiatan tersebut di Blitar, Rabu.
Ia mengungkapkan, pemusnahan tersebut memang harus menunggu administrasi, sehingga jangka waktunya relatif lama. Awalnya, barang ditetapkan menjadi milik negara yang kemudian diusulkan ke Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi untuk dapat dimusnahkan.
"Ada beberapa yang harus kami proses dulu, baik administrasi maupun kemungkinan pidana, karena itu proses agak lama. Ini juga menumpuk agak lama di gudang, ada juga yang baru kami tindak," katanya.
Ia mengungkapkan, selama ini tangkapan dari Bea Cukai Blitar mayoritas rokok tanpa dilekati dengan pita cukai. Asalnya juga beragam, misalnya dari Madura, Malang, dan sejumlah daerah lainnya. Produsen itu menyasar sejumlah daerah di tepi (desa) wilayah Bea Cukai Blitar.
"Di sini, pasar untuk rokok ilegal banyak. Buktinya, banyak yang masuk ke sini, rokoknya ini dari luar daerah. Selain produsen, pasarnya banyak," ungkap dia.
Pihaknya terus intensif melakukan pemantuan dan pengawasan barang kena cukai, seperti rokok. Salah satunya dengan intensif melakukan operasi pasar baik di toko-toko maupun pasar. Petugas melakukan penyelidikan dan jika dijumpai di toko, rokok yang tanpa dilekati pita cukai langsung disita petugas.
Selain itu, Bea Cukai Blitar juga menggandeng unsur lainnya baik dari TNI/POlri, hingga Satuan Polisi Pamong Praja dari empat daerah wilayah Bea Cukai Blitar, yaitu Kabupaten/Kota Blitar, Tulungagung, serta Trenggalek.
"Kami mengajak TNI/Polri, Satpol PP untk bersama-sama. Secara personel juga tidak banyak, hanya 40 orang, jadi tanpa bantuan tidak sanggup," katanya menjelaskan.
Dalam kegiatan tersebut, rokok yang merupakan hasil penyitaan dipajang. Selain itu, beberapa di antaranya juga ditaruh di drum untuk dibakar. Beberapa lainnya juga ditaruh di truk untuk dibawa ke Malang.
Para pejabat baik dari Bea Cukai Blitar, kepolisian, kejaksaan, dan sejumlah pejabat di wilayah Bea Cukai Blitar, yang hadir dalam acara itu ikut secara simbolis memusnahkan rokok ilegal tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. (*)
Video Oleh Asmaul Chusna
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar Moch Arif Setijo Noegroho mengemukakan, barang yang dimusnahkan itu berupa rokok sigaret kretek mesin (SKM) dengan total barang lebih dari 11 juta batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp2 miliar.
"Ini tangkapan mulai 2007 sampai sekarang. Ini sebagian sudah dimusnahkan di Kanwil, Desember 2017 dan ini ada dua truk lagi. Kalau pemusnahan di sini hanya simbolis selanjutnya akan dibawa ke Lawang, Malang," katanya di sela-sela kegiatan tersebut di Blitar, Rabu.
Ia mengungkapkan, pemusnahan tersebut memang harus menunggu administrasi, sehingga jangka waktunya relatif lama. Awalnya, barang ditetapkan menjadi milik negara yang kemudian diusulkan ke Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi untuk dapat dimusnahkan.
"Ada beberapa yang harus kami proses dulu, baik administrasi maupun kemungkinan pidana, karena itu proses agak lama. Ini juga menumpuk agak lama di gudang, ada juga yang baru kami tindak," katanya.
Ia mengungkapkan, selama ini tangkapan dari Bea Cukai Blitar mayoritas rokok tanpa dilekati dengan pita cukai. Asalnya juga beragam, misalnya dari Madura, Malang, dan sejumlah daerah lainnya. Produsen itu menyasar sejumlah daerah di tepi (desa) wilayah Bea Cukai Blitar.
"Di sini, pasar untuk rokok ilegal banyak. Buktinya, banyak yang masuk ke sini, rokoknya ini dari luar daerah. Selain produsen, pasarnya banyak," ungkap dia.
Pihaknya terus intensif melakukan pemantuan dan pengawasan barang kena cukai, seperti rokok. Salah satunya dengan intensif melakukan operasi pasar baik di toko-toko maupun pasar. Petugas melakukan penyelidikan dan jika dijumpai di toko, rokok yang tanpa dilekati pita cukai langsung disita petugas.
Selain itu, Bea Cukai Blitar juga menggandeng unsur lainnya baik dari TNI/POlri, hingga Satuan Polisi Pamong Praja dari empat daerah wilayah Bea Cukai Blitar, yaitu Kabupaten/Kota Blitar, Tulungagung, serta Trenggalek.
"Kami mengajak TNI/Polri, Satpol PP untk bersama-sama. Secara personel juga tidak banyak, hanya 40 orang, jadi tanpa bantuan tidak sanggup," katanya menjelaskan.
Dalam kegiatan tersebut, rokok yang merupakan hasil penyitaan dipajang. Selain itu, beberapa di antaranya juga ditaruh di drum untuk dibakar. Beberapa lainnya juga ditaruh di truk untuk dibawa ke Malang.
Para pejabat baik dari Bea Cukai Blitar, kepolisian, kejaksaan, dan sejumlah pejabat di wilayah Bea Cukai Blitar, yang hadir dalam acara itu ikut secara simbolis memusnahkan rokok ilegal tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. (*)
Video Oleh Asmaul Chusna
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018