Tulungagung (Antaranews Jatim) - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua oknum guru SMPN 2 Tulungagung yang terjerat perkara pungutan liar saat proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018.
"Hari ini tadi vonis, dan hakim memutus lebih ringan dibanding tuntutan jaksa (JPU)," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung Harimurti dikonfirmasi melalui telepon, Jumat.
Dalam amar putusannya, tersangka divonis 10 bulan dan 14 bulan penjara. Berat hukuman mengacu pada peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka.
Namun, sikap tersangka Supraptiningsih dan Rudi Bastomi yang selalu sopan dan tidak memiliki catatan kriminal menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis lebih ringan kepada keduanya.
Rudy Bastomi diputus hukuman penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan, dipotong masa tahanan.
Sebelumnya JPU menuntut Rudy penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta.
"Kami menyatakan pikir-pikir. Masih ada waktu tujuh hari untuk memutuskan," kata Harimurti.
Baca juga: Polisi OTT Panitia PPDB SMP Tulungagung
Baca juga: PGRI Tulungagung Siapkan Pendampingan Hukum Guru Terjaring OTT
Dikonfirmasi, penasihat hukum terdakwa, Darusman mengaku pihaknya masih menyatakan fikir-fikir atas putusan tersebut, meski secara kualitas sudah cukup baik.
"Bagi kami ini tentu sangat memuaskan, karena keputusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Meski demikian kami tetap menyatakan pikir-pikir," ujarnya.
Dijelaskan, perkara ini bermula saat Supraptiningsih dan Rudy Bastomi sama-sama ditunjuk sebagai Panitia Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) SMPN 2 Tulungagung tahun 2017.
Keduanya lantas tertangkap tangan oleh Tim Satgas Saber Pungli, sebelum pengumuman hasil PPDB.
Ketiga itu Satgas Saber Pungli menemukan beberapa amplop berisi uang tunai, totalnya mencapai Rp33,5 juta.
Uang tersebut berasal dari wali murid, agar anaknya diterima di SMPN 2 Tulungagung. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Hari ini tadi vonis, dan hakim memutus lebih ringan dibanding tuntutan jaksa (JPU)," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung Harimurti dikonfirmasi melalui telepon, Jumat.
Dalam amar putusannya, tersangka divonis 10 bulan dan 14 bulan penjara. Berat hukuman mengacu pada peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka.
Namun, sikap tersangka Supraptiningsih dan Rudi Bastomi yang selalu sopan dan tidak memiliki catatan kriminal menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis lebih ringan kepada keduanya.
Rudy Bastomi diputus hukuman penjara selama satu tahun dua bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan, dipotong masa tahanan.
Sebelumnya JPU menuntut Rudy penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp50 juta.
"Kami menyatakan pikir-pikir. Masih ada waktu tujuh hari untuk memutuskan," kata Harimurti.
Baca juga: Polisi OTT Panitia PPDB SMP Tulungagung
Baca juga: PGRI Tulungagung Siapkan Pendampingan Hukum Guru Terjaring OTT
Dikonfirmasi, penasihat hukum terdakwa, Darusman mengaku pihaknya masih menyatakan fikir-fikir atas putusan tersebut, meski secara kualitas sudah cukup baik.
"Bagi kami ini tentu sangat memuaskan, karena keputusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Meski demikian kami tetap menyatakan pikir-pikir," ujarnya.
Dijelaskan, perkara ini bermula saat Supraptiningsih dan Rudy Bastomi sama-sama ditunjuk sebagai Panitia Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) SMPN 2 Tulungagung tahun 2017.
Keduanya lantas tertangkap tangan oleh Tim Satgas Saber Pungli, sebelum pengumuman hasil PPDB.
Ketiga itu Satgas Saber Pungli menemukan beberapa amplop berisi uang tunai, totalnya mencapai Rp33,5 juta.
Uang tersebut berasal dari wali murid, agar anaknya diterima di SMPN 2 Tulungagung. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018