Sumenep (Antaranews-Jatim) - Satuan Narkoba Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap warga Desa Gedang Gedang, Kecamatan Batu Putih berinisial HYN yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka ditangkap anggota pada Rabu (28/2) malam dan salah satu barang buktinya berupa tiga paket sabu-sabu," kata kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid di Sumenep, Kamis.
Tiga paket sabu-sabu yang disita sebagai barang bukti itu, masing-masing sekitar 0,24 gram; 0,24 gram; dan 0,12 gram.
Sabu-sabu yang disimpan di tiga kantong plastik klip kecil tersebut ditemukan dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka.
"Ketika ditangkap, tersangka sempat membuang bungkus rokok yang berisi tiga paket sabu-sabu tersebut," kata Mukid, menerangkan.
Polisi sebelumnya memang menerima informasi dari masyarakat tentang tersangka yang diduga sering bertransaksi atau mengedarkan sabu-sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi yang meyakini informasi dari masyarakat itu lalu menangkap tersangka ketika berada di gardu di pinggir jalan raya di Desa Tengedan, Kecamatan Batu Putih.
Malam itu juga, tersangka beserta barang bukti berupa sabu-sabu dibawa ke Mapolres Sumenep di Kecamatan Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tersangka, yakni satu unit telepon genggam dan motor.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Tersangka ditangkap anggota pada Rabu (28/2) malam dan salah satu barang buktinya berupa tiga paket sabu-sabu," kata kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid di Sumenep, Kamis.
Tiga paket sabu-sabu yang disita sebagai barang bukti itu, masing-masing sekitar 0,24 gram; 0,24 gram; dan 0,12 gram.
Sabu-sabu yang disimpan di tiga kantong plastik klip kecil tersebut ditemukan dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka.
"Ketika ditangkap, tersangka sempat membuang bungkus rokok yang berisi tiga paket sabu-sabu tersebut," kata Mukid, menerangkan.
Polisi sebelumnya memang menerima informasi dari masyarakat tentang tersangka yang diduga sering bertransaksi atau mengedarkan sabu-sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi yang meyakini informasi dari masyarakat itu lalu menangkap tersangka ketika berada di gardu di pinggir jalan raya di Desa Tengedan, Kecamatan Batu Putih.
Malam itu juga, tersangka beserta barang bukti berupa sabu-sabu dibawa ke Mapolres Sumenep di Kecamatan Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dari tersangka, yakni satu unit telepon genggam dan motor.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018