Surabaya (Antaranews Jatim) - Tim Hukum dan Advokasi pasangan Calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Timur (Bawaslu Jatim) di Surabaya, Senin, untuk mempertanyakan prosedur penertiban alat peraga kampanye (APK).

Tim dari pasangan calon gubernur nomor urut 1 di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur (Pilkada Jatim) itu menyatakan perlu mendapat klarifikasi dari Bawaslu Jatim karena merasa mendapat perlakuan berbeda terkait penertiban APK.

Hadi Mulyo Utomo, dari Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil, kepada wartawan mengatakan, pehaknya terpaksa mendatangi Kantor Bawaslu Jatim karena mendapat keluhan dari banyak relawan di daerah.

"Pemasangan APK di wilayah privat dari para relawan kami dipaksa dicabut oleh Panwaslu. Alasannya harus dicabut karena tanpa persetujuan dari Komisi Pemilihan Umum," katanya.

Dia menyebut pencabutan APK Khofifah-Emil oleh Panwaslu itu terjadi di banyak daerah, terbanyak adalah di wilayah Tapal Kuda, seperti Situbondo hingga Banyuwangi.

"Padahal APK itu didirikan di wilayah privat, seperti di halaman rumah maupun tegalan milik pribadi relawan kami," ucapnya.

Hadi membandingkan, APK milik pasangan calon gubernur dari pihak lawannya yang berdiri di ruang publik justru dibiarkan berdiri.

"Banyak itu APK milik pasangan calon lain berupa baliho dan `billboard` yang berdiri di ruang publik tetap dibiarkan berdiri, seperti yang terpampang di Jalan Kayoon, Kenjeran dan wilayah-wilayah strategis lainnya di Kota Surabaya," katanya.

Menurut dia, baliho-baliho tersebut mestinya sudah dibersihkan sejak dimulainya masa kampanye terhitung 15 Februari lalu.

Kedatangannya ke Bawaslu Jatim ini, lanjut dia, adalah untuk mewujudkan Pilkada Jatim yang kondusif.

"Kami tidak melaporkan perkara ini. Kami memilih tabayun dengan meminta klarifikasi untuk menemukan solusi bersama atas perlakuan Bawaslu Jatim dan Panwaslu di daerah-daerah, khususnya terkait penertiban APK yang berbeda dengan pihak calon lawan," ucapnya.

Lebih lanjut dia berharap klarifikasinya mendapat respon positif dari Bawaslu Jatim. "Kalau tidak, ya, kami akan melakukan upaya lain," ujarnya.

Kedatangan Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil ditemui oleh Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi. Aang menyatakan akan menindaklanjuti laporan dari Tim Khofifah-Emil ini dengan berkomitmen melakukan penertiban terhadap seluruh APK dari masing-masing pasangan calon yang melanggar aturan. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018