Sumenep (Antaranews-Jatim) - Satuan Narkoba Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap warga Kecamatan Ganding berinisial JFR yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Sabu-sabu yang disita anggota dari tersangka sekitar 0,58 gram," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid di Sumenep, Sabtu.

Polisi menangkap tersangka yang warga Desa Larangan itu di pinggir jalan raya di Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding, pada Jumat (23/2) malam sekitar pukul 20.45 WIB.

Sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat tentang tersangka yang diduga sering bertransaksi sabu-sabu.

Polisi yang meyakini informasi tersebut setelah melakukan penyelidikan, akhirnya menangkap tersangka ketika berada di pinggir jalan raya di Desa Bataal Barat.

"Ketika ditangkap, barang bukti berupa kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu sekitar 0,58 gram itu dipegang oleh tersangka," kata Mukid, menerangkan.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita dua buah telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.

Polisi langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Sumenep di Kecamatan Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli sabu-sabu tersebut seharga Rp800 ribu dari HMD, warga di salah satu kecamatan di Kabupaten Sampang, untuk diedarkan atau dijual.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018