Malang (Antaranews Jatim) - Profesi "ladies companion" (LC) atau pemandu lagu di wilayah Kota Malang yang selama ini bebas dari pajak, dalam waktu dekat ini bakal dikenakan pajak karena potensial sebagai wajib pajak (WP) baru.
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto, Kamis mengemukakan poin Pajak LC tersebut akan diajukan menjadi poin tambahan dalam pembahasan perubahan Perda Kota Malang tentang Pajak Daerah.
"Karena dasar undang-undangnya ada, juga sudah diterapkan oleh sejumlah daerah, berarti masih memungkinkan," kata Ade di Malang, Jawa Timur.
Daerah yang telah menerapkan Pajak LC di antaranya adalah Kota Bandung. Dalam Perda Kota Bandung No. 11 tahun 2000 tentang Pajak Hiburan. Dalam Pasal 2 perda tersebut dijelaskan bahwa jasa pelayanan pemandu lagu masuk dalam objek pajak. Rencananya akan dikenakan pajak 20 persen untuk LC.
Jika Pajak LC berhasil diterapkan, lanjutnya, potensi pajak yang dihimpun BP2D Kota Malang bisa mencapai miliaran rupiah, sebab berdasarkan data sementara, jumlah LC di Kota Malang mencapai sekitar 500 orang, baik yang tergabung dalam manajemen tempat hiburan maupun pekerja lepas. LC tersebut selain bekerja di karaaoke, juga tersebar di klub maupun pub di Kota Malang.
Pada tahun 2018, BP2D Kota Malang dibebani target Rp7 miliar dari sektor Pajak Hiburan. Sementara ada 53 WP yang terdaftar dan 36 di antaranya adalah karaoke dan selebihnya ada bioskop dan klub malam.
Realisasi Pajak Hiburan pada 2017 mencapai Rp7,8 miliar. "Jika poin baru Pajak LC disetujui, tentu akan menambah nilai yang bisa ditarik. Jika dihitung secara sederhana, penghasilan LC tiap tahun bisa mencapai Rp144 juta dengan rata-rata pendapatan per bulan Rp 12 juta," tutur Ade.
Jika dikalikan dengan 500 orang LC, lanjutnya, nilai totalnya Rp72 miliar. Kalau dikenakan Pajak LC 20 persen, BP2D Kota Malang bisa menghimpun pajak Rp14,4 miliar. "Kalau sepuluh persen saja dari potensi itu yang bisa ditarik, kan sudah cukup besar," tuturnya.
Lebih lanjut, Ade mengatakan selama ini pajak LC belum pernah dibahas sebelumnya dan belum tertera dalam Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Daerah. Oleh karena itu, BP2D terus berupaya melakukan ekstensifikasi pajak atau menggali potensi pajak yang belum tergarap sebelumnya.
Menurut Ade, materi pajak LC tersebut sudah disampaikan kepada akil rakyat melalui dengar pendapat belum lama ini. Saat ini, pihaknya tengah menyusun formula teknis penarikan pajak terhadap para LC.
"Harapan kami, kebijakan baru ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan gagasan ini juga mendapat respon positif dari legislatif," ucapnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto, Kamis mengemukakan poin Pajak LC tersebut akan diajukan menjadi poin tambahan dalam pembahasan perubahan Perda Kota Malang tentang Pajak Daerah.
"Karena dasar undang-undangnya ada, juga sudah diterapkan oleh sejumlah daerah, berarti masih memungkinkan," kata Ade di Malang, Jawa Timur.
Daerah yang telah menerapkan Pajak LC di antaranya adalah Kota Bandung. Dalam Perda Kota Bandung No. 11 tahun 2000 tentang Pajak Hiburan. Dalam Pasal 2 perda tersebut dijelaskan bahwa jasa pelayanan pemandu lagu masuk dalam objek pajak. Rencananya akan dikenakan pajak 20 persen untuk LC.
Jika Pajak LC berhasil diterapkan, lanjutnya, potensi pajak yang dihimpun BP2D Kota Malang bisa mencapai miliaran rupiah, sebab berdasarkan data sementara, jumlah LC di Kota Malang mencapai sekitar 500 orang, baik yang tergabung dalam manajemen tempat hiburan maupun pekerja lepas. LC tersebut selain bekerja di karaaoke, juga tersebar di klub maupun pub di Kota Malang.
Pada tahun 2018, BP2D Kota Malang dibebani target Rp7 miliar dari sektor Pajak Hiburan. Sementara ada 53 WP yang terdaftar dan 36 di antaranya adalah karaoke dan selebihnya ada bioskop dan klub malam.
Realisasi Pajak Hiburan pada 2017 mencapai Rp7,8 miliar. "Jika poin baru Pajak LC disetujui, tentu akan menambah nilai yang bisa ditarik. Jika dihitung secara sederhana, penghasilan LC tiap tahun bisa mencapai Rp144 juta dengan rata-rata pendapatan per bulan Rp 12 juta," tutur Ade.
Jika dikalikan dengan 500 orang LC, lanjutnya, nilai totalnya Rp72 miliar. Kalau dikenakan Pajak LC 20 persen, BP2D Kota Malang bisa menghimpun pajak Rp14,4 miliar. "Kalau sepuluh persen saja dari potensi itu yang bisa ditarik, kan sudah cukup besar," tuturnya.
Lebih lanjut, Ade mengatakan selama ini pajak LC belum pernah dibahas sebelumnya dan belum tertera dalam Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Daerah. Oleh karena itu, BP2D terus berupaya melakukan ekstensifikasi pajak atau menggali potensi pajak yang belum tergarap sebelumnya.
Menurut Ade, materi pajak LC tersebut sudah disampaikan kepada akil rakyat melalui dengar pendapat belum lama ini. Saat ini, pihaknya tengah menyusun formula teknis penarikan pajak terhadap para LC.
"Harapan kami, kebijakan baru ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan gagasan ini juga mendapat respon positif dari legislatif," ucapnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018