Madiun (Antaranews Jatim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur melakukan pendataan terhadap penduduk non-permanen guna mengetahui jumlah penduduk luar daerah dan tidak ber-KTP Kota Madiun yang tinggal di wilayahnya.

Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djati Kusumo mengatakan, pendataan penduduk non-permanen tersebut mendasar dari amanat Permendagri yang memita agar mulai tahun 2018 pemerintah kota dan kabupaten melakukan pendataan bagi penduduk pindah datangnya setiap tahun. Sehingga diperoleh jumlah penduduk ber-KTP luar yang tinggal menetap di suatu daerah tertentu. 
"Amanat tersebut baru diterapkan di tahun 2018 ini dan segera ditindaklanjuti oleh Dispendukcapil Kota Madiun. Jadi melalui kegiatan ini, Dispendukcapil yang ada di daerah tingkat II harus mendeteksi atau merapikan data penduduk non-permanennya," ujar Nono kepada wartawan.
Dengan pendataan tersebut, nantinya akan diketahui keberadaan penduduk pendatang atau pindah datang. Termasuk pendataan tentang status dan pekerjaannya.
Guna melancarkan pendataan tersebut Dispendukcapil Kota Madiun menggelar kegiatan penjelasan teknis pendataan penduduk non-permanen se-Kota Madiun yang dilaksanaka selama tiga hari mulai tanggal 20-22 Februari 2018 di kantor dinas setempat di Jalan dr Soetomo Madiun.
Kegiatan penjelasan teknis tersebut melibatan Ketua RT dan RW se-Kota Madiun, karena petugas-petugas tersebutlah yang akan melakukan pendataan di lapangan nantinya.
"Dalam pendataan penduduk non-permanen ini bukan petugas Dispendukcapil yang turun, melainkan kami libatkan ketua RT dan RW untuk mendata warganya yang bukan ber-KTP Kota Madiun namun tinggal di Kota Madiun," katanya.
Nono memprediksi, jumlah penduduk pendatang yang berdomisili di Kota Madiun sangat banyak. Hanya saja, pihaknya belum dapat menyebut angka secara pasti karena selama ini memang tidak pernah didata.
"Diperkirakan tiap tahun ada sekitar 2.000 hingga 3.000 warga luar daerah yang datang dan tinggal di Kota Madiun. Namun angka pastinya memang belum ada. Makanya ini dilakukan pendataan sesuai ajuran pusat," tambah Nono.
Adapun teknis pendataan lapangan dilakukan oleh Ketua RT dengan mengisi blangko atau formulir yang sudah disediakan. Selanjutnya data yang diperoleh diserahkan ke ketua RW yang selanjutnya diteruskan ke kelurahan hingga Dispendukcapil.
Nono menegaskan, dengan kegiatan tersebut pihaknya ingin membangun ekosistem pelayanan kependudukan dari tingkat bawah dengan melibatkan petugas RT dan RW dalam melaporkan pergerakan warganya.
Setelah terdata, diharapkan warga non-permanen tersebut dapat mengurus perpindahannya menjadi warga Kota Madiun, sehingga dapat diperoleh data kependudukan yang terbaru dan rapi di Kota Madiun. (*)  

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018