Sumenep (Antaranews-Jatim) - Satuan Narkoba Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial NYD-MWT yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"MWT ditangkap oleh anggota di pinggir jalan raya di Desa Batang Batang Laok Kecamatan Batang Batang dan suaminya (NYD) di rumahnya di Desa Totosan pada Selasa (20/2) malam," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid di Sumenep, Rabu.
Salah satu barang bukti dalam pengungkapan pasutri yang diduga pengedar sabu-sabu itu adalah sabu-sabu sekitar 1,04 gram.
Sabu-sabu dalam kantong plastik klip kecil yang ditutupi atau dibungkus kertas tisu warna putih tersebut ditemukan dalam tas milik MWT.
Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang tersangka yang sering bertransaksi sabu-sabu.
Polisi pun menindaklanjuti informasi itu dengan memantau aktivitas tersangka sejak beberapa hari lalu.
Polisi yang meyakini informasi tersebut lalu menangkap MWT pada Selasa (20/2) malam, ketika berada di pinggir jalan raya di Desa Batang Batang Laok, tepatnya di depan sebuah warung.
Sesuai hasil pemeriksaan, MWT mengaku membeli sabu-sabu dari YS, warga di salah satu kecamatan di Kabupaten Sampang.
MWT juga mengaku bersama suaminya, NYD, ketika membeli sabu-sabu sekitar 1,04 gram itu di Sampang.
Polisi pun langsung menangkap NYD di rumahnya di Desa Totosan, Kecamatan Batang Batang.
"Pasutri tersebut memang warga Desa Totosan. Sesuai hasil pemeriksaan, NYD mengaku sabu-sabu yang dibelinya bersama istrinya itu akan diedarkan," kata Mukid, menerangkan.
Malam itu juga, polisi membawa kedua tersangka yang pasutri tersebut ke Mapolres Sumenep di Kecamatan Kota.
Polisi menjerat pasutri itu dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"MWT ditangkap oleh anggota di pinggir jalan raya di Desa Batang Batang Laok Kecamatan Batang Batang dan suaminya (NYD) di rumahnya di Desa Totosan pada Selasa (20/2) malam," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukid di Sumenep, Rabu.
Salah satu barang bukti dalam pengungkapan pasutri yang diduga pengedar sabu-sabu itu adalah sabu-sabu sekitar 1,04 gram.
Sabu-sabu dalam kantong plastik klip kecil yang ditutupi atau dibungkus kertas tisu warna putih tersebut ditemukan dalam tas milik MWT.
Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang tersangka yang sering bertransaksi sabu-sabu.
Polisi pun menindaklanjuti informasi itu dengan memantau aktivitas tersangka sejak beberapa hari lalu.
Polisi yang meyakini informasi tersebut lalu menangkap MWT pada Selasa (20/2) malam, ketika berada di pinggir jalan raya di Desa Batang Batang Laok, tepatnya di depan sebuah warung.
Sesuai hasil pemeriksaan, MWT mengaku membeli sabu-sabu dari YS, warga di salah satu kecamatan di Kabupaten Sampang.
MWT juga mengaku bersama suaminya, NYD, ketika membeli sabu-sabu sekitar 1,04 gram itu di Sampang.
Polisi pun langsung menangkap NYD di rumahnya di Desa Totosan, Kecamatan Batang Batang.
"Pasutri tersebut memang warga Desa Totosan. Sesuai hasil pemeriksaan, NYD mengaku sabu-sabu yang dibelinya bersama istrinya itu akan diedarkan," kata Mukid, menerangkan.
Malam itu juga, polisi membawa kedua tersangka yang pasutri tersebut ke Mapolres Sumenep di Kecamatan Kota.
Polisi menjerat pasutri itu dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018