Madiun (Antaranews Jatim) - Bupati Madiun Muhtarom menyerahkan surat keputusan (SK) tentang kenaikan pangkat bagi ratusan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur.

Bupati Muhtarom dalam sambutannya, Senin, mengatakan jumlah SK yang diserahkan mencapai 704 SK untuk periode 1 April 2018. "Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan negara atas hasil penilaian kinerja, pengabdian, dan prestasi kerja seorang PNS," ujar Muhtarom.

Adapun, 704 PNS yang menerima SK kenaikan pangkat tersebut berasal dari golongan I hingga golongan IV. Secara rinci, golongan IV/a-IV/b sebanyak 48 PNS dan golongan I/b-III/d sejumlah 656 PNS. Sedangkan golongan IV/C-IV/d masih dalam proses di BKN Jakarta. Jumlahnya mencapai sebanyal 16 orang PNS.

Ia menjelaskan, kenaikan pangkat PNS telah diatur dalam Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 21. Kenaikan pangkat yang diperoleh, lanjutnya, juga dapat dipandang sebagai kenaikan tanggung jawab atas jenjang pangkat yang baru.

"Diharapkan, dengan kenaikan pangkat tersebut, hendaknya juga disertai dengan peningkatan prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik," kata dia.

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyebutkan, manajemen ASN sangatlah penting. Sebab, hal itu bertujuan untuk menghasilkan pegawai yang profesional.

Selain itu, juga untuk mencetak PNS yang memiliki etika profesi yang baik, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Ia menambahkan, dengan pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara yaang baik, khususnya di lingkup pemerintah Kabupaten Madiun, tujuan karakter PNS yang positif diharapkan dapat tercapai. "Selamat kepada para PNS yang telah naik pangkat," kata Bupati Muhtarom. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018