Malang (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur, menetapkan tiga pasangan calon yang bakal bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat pada 27 Juni 2018, Senin.
Ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang dinilai memenuhi syarat kelengkapan itu ditetapkan KPU sebagai peserta Pilkada Kota Malang itu adalah pasangan petahana Moch Anton-Syamsul Mahmud, Ya`qud Ananda Qudban-Wanedi, dan pasangan petahana Sutiaji-Sofyan Edy Jarwoko.
Penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang akan berebut suara dalam Pilkada Juni nanti tersebut dilakukan melalui rapat pleno KPU. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 4/HK.03.1-KPT/3573/KPT-KOT/II/2018.
"Penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang tersebut berdasarkan berita acara verifikasi yang telah kami lakukan untuk masing-masing pasangan calon. Berkas verifikasi masing-masing calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat," katanya.
Dalam penetapan calon tersebut, ketiga pasangan calon hadir seluruhnya dan didampingi puluhan pendukung masing-masing. Untuk memberikan dukungan kepada masing-masing pasangan calon, tim pemenangan calon menghadirkan 30 orang dari perwakilan masing-masing partai pengusung.
Setelah ditetapkan oleh KPU sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2018-2023, KPU akan menggelar pengundian nomor urut pasangan. Pengundian bakal digelar Selasa (13/2) di Hotel Harris.
Dalam pengundian nomor urut tersebut, seluruh pasangan calon wajib hadir. Dan, pendukungnya pun bisa masuk ke area pengundian hingga 75 orang untuk masing-masing pasangan calon. Boleh mengenakan seragam, namun tak boleh membawa atribut apapun ke dalam ruangan, termausk bendera.
"Besok kami akan melakukan `sweeping` terhadap barang bawaan massa pendukung maisng-maisng calon, sebab massa dilarang keras membawa atribut partai, seperti spanduk atau atribu-atribut lainnya yang bisa memicu emosi `tetangga` kiri kanannya," ujarnya(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Ketiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang dinilai memenuhi syarat kelengkapan itu ditetapkan KPU sebagai peserta Pilkada Kota Malang itu adalah pasangan petahana Moch Anton-Syamsul Mahmud, Ya`qud Ananda Qudban-Wanedi, dan pasangan petahana Sutiaji-Sofyan Edy Jarwoko.
Penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang akan berebut suara dalam Pilkada Juni nanti tersebut dilakukan melalui rapat pleno KPU. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 4/HK.03.1-KPT/3573/KPT-KOT/II/2018.
"Penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang tersebut berdasarkan berita acara verifikasi yang telah kami lakukan untuk masing-masing pasangan calon. Berkas verifikasi masing-masing calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat," katanya.
Dalam penetapan calon tersebut, ketiga pasangan calon hadir seluruhnya dan didampingi puluhan pendukung masing-masing. Untuk memberikan dukungan kepada masing-masing pasangan calon, tim pemenangan calon menghadirkan 30 orang dari perwakilan masing-masing partai pengusung.
Setelah ditetapkan oleh KPU sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2018-2023, KPU akan menggelar pengundian nomor urut pasangan. Pengundian bakal digelar Selasa (13/2) di Hotel Harris.
Dalam pengundian nomor urut tersebut, seluruh pasangan calon wajib hadir. Dan, pendukungnya pun bisa masuk ke area pengundian hingga 75 orang untuk masing-masing pasangan calon. Boleh mengenakan seragam, namun tak boleh membawa atribut apapun ke dalam ruangan, termausk bendera.
"Besok kami akan melakukan `sweeping` terhadap barang bawaan massa pendukung maisng-maisng calon, sebab massa dilarang keras membawa atribut partai, seperti spanduk atau atribu-atribut lainnya yang bisa memicu emosi `tetangga` kiri kanannya," ujarnya(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018