Probolinggo (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Probolinggo menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris seorang perangkat desa bernama Suhar yang meninggal dunia setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami memberikan santunan kematian yang diserahkan langsung oleh Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari kepada ahli waris perangkat desa setempat," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Probolinggo Agus Dwi Fitriyanto di Probolinggo, Kamis.

Suhar yang merupakan perangkat desa di Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto meninggal dunia pada 20 Desember 2017 atau tepatnya sehari sebelum perindungan perangkat desa dilincurkan oleh Pemkab Probolinggo.

"Peluncuran BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh perangkat desa dilaksanakan pada 20 Desember 2017, namun sehari sebelumnya salah satu perangkat Desa Pohsangit meninggal dunia dan iuran pertama sudah dibayarkan Pemkab Probolinggo pada 19 Desember 2017," tuturnya.

Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut mendapatkan santunan sebesar Rp24 juta karena perangkat desa tersebut meninggal dunia kategori biasa, sehingga klaim tersebut dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

Agus mengatakan santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris Suhar merupakan tindak lanjut peluncuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.086 perangkat desa se-Kabupaten Probolinggo.

"Berdasarkan data, klaim program jaminan kematian (JK) di BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo selama Januari 2018 tercatat sebanyak delapan kasus dengan total pembayaran sebesar Rp228.000.000," katanya.

Untuk program jaminan hari tua (JHT) sebanyak 296 kasus dengan total pembayaran Rp1.660.093.980, kemudian program jaminan kecelakaan kerja (JKK) klaim pembayarannya sebesar Rp27.291.450 dengan total sebanyak tujuh kasus, dan program jaminan pensiun (JP) sebanyak 26 kasus dengan klaim pembayaran sebesar Rp25.596.150.

Ia berharap jumlah kepesertaan BPJS Probolinggo semakin meningkat baik sektor formal maupun informal karena ada beberapa program yang dapat dimanfaatkan oleh peserta yakni JKM, JHT, JP, dan JKK.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018