Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meningkatkan status penyidikan kasus dugaan penyalaghunaan Gedung Gelora Pancasila Surabaya, yang merupakan lahan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Setelah melakukan tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan data-data, penyidik menaikkan statusnya menjadi penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, pengusutan kasus ini dimulai dari Wali Kota Tri Rismaharini yang memasukkan berkas laporan dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya ke beberapa instansi penegak hukum, mulai dari kejaksaan, kepolisian di Surabaya dan Jawa Timur, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Risma melaporkan 11 aset Pemkot Surabaya yang diduga disalahgunakan, di antaranya adalah Gelora Pancasila, Waduk Wiyung, Jalan Upa Jiwa yang diklaim Marvell City, PDAM Surya Sembada di Jalan Basuki Rahmat, dan Kolam Renang Brantas.
Beberapa di antara aset Pemkot Surabaya tersebut telah memasuki tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Richard mengatakan, penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya di lahan Gedung Gelora Pancasila diduga merugikan negara senilai Rp183 miliar.
"Setelah meningkatkan statusnya menjadi penyidikan, kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait mulai pekan ini," katanya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan memastikan telah memulai pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait perkara ini.
"Minggu ini sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari semua pihak, termasuk meminta keterangan dari Pemkot Surabaya," ujarnya.
Didik berharap dengan dinaikkannya perkara penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya di Gelora Pancasila ke tingkat penyidikan, kasus ubu bisa segera tuntas.
"Mohon doanya dari seluruh masyarakat. Minggu ini telah mulai kita periksa saksi-saksi meski saat penyelidikan sudah kita mintai keterangan," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Setelah melakukan tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan data-data, penyidik menaikkan statusnya menjadi penyidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, pengusutan kasus ini dimulai dari Wali Kota Tri Rismaharini yang memasukkan berkas laporan dugaan penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya ke beberapa instansi penegak hukum, mulai dari kejaksaan, kepolisian di Surabaya dan Jawa Timur, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Risma melaporkan 11 aset Pemkot Surabaya yang diduga disalahgunakan, di antaranya adalah Gelora Pancasila, Waduk Wiyung, Jalan Upa Jiwa yang diklaim Marvell City, PDAM Surya Sembada di Jalan Basuki Rahmat, dan Kolam Renang Brantas.
Beberapa di antara aset Pemkot Surabaya tersebut telah memasuki tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Richard mengatakan, penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya di lahan Gedung Gelora Pancasila diduga merugikan negara senilai Rp183 miliar.
"Setelah meningkatkan statusnya menjadi penyidikan, kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait mulai pekan ini," katanya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan memastikan telah memulai pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait perkara ini.
"Minggu ini sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari semua pihak, termasuk meminta keterangan dari Pemkot Surabaya," ujarnya.
Didik berharap dengan dinaikkannya perkara penyalahgunaan aset Pemkot Surabaya di Gelora Pancasila ke tingkat penyidikan, kasus ubu bisa segera tuntas.
"Mohon doanya dari seluruh masyarakat. Minggu ini telah mulai kita periksa saksi-saksi meski saat penyelidikan sudah kita mintai keterangan," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018