Sumenep (Antaranews-Jatim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota, Sumenep, Jawa Timur, menangkap warga Kabupaten Bondowoso berinisial HRM alias TK yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka ditangkap di pinggir jalan raya di Desa Pabian, Kecamatan Kota, pada Rabu (31/1) pukul 23.15 WIB," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid di Sumenep, Kamis.

Ketika ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti yang disita polisi dari tersangka adalah sabu-sabu sekitar 0,20 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan polisi di saku kanan pada celana yang dikenakan tersangka dan rencananya akan dijual kepada seseorang.

Polisi juga menggeledah rumah orang tua tersangka di salah satu desa di Kecamatan Gapura, Sumenep.

"Tersangka itu asli atau kelahiran Sumenep. Namun, saat ini memang tercatat sebagai warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur," kata Mukid, menerangkan.

Di rumah orang tua tersangka tersebut, polisi menemukan tiga kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu, masing-masing sekitar 0,20 gram.

Barang bukti itu ditemukan di celah tembok di rumah orang tua tersangka di Gapura dan diakui tersangka sebagai miliknya.

Polisi langsung membawa tersangka beserta barang bukti berupa empat kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu, masing-masing sekitar 0,20 gram, ke Mapolsek Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018