Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali membuka penyelidikan dugaan kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

Program bantuan dana senilai Rp277 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemerintah Provinsi Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008 ini sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana, salah satunya adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur periode 2004 ? 2009, Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami buka kembali penyelidikan kasus ini untuk memenuhi aspirasi dari masyarakat," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.

Sejumlah elemen masyarakat diakuinya menggelar demonstrasi menuntut penyelidikan kasus P2SEM sampai tuntas.

Siang tadi, misalnya, Kantor Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya didatangi ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jawa Timur Menggugat (AMJM).

"Kami menuntut Kejati Jatim mengusut tuntas kasus P2SEM," ujar koordinator aksi dari AMJM Basuki.

Menurut dia, Kejati Jatim tidak sulit mengusut tuntas kasus ini karena saksi kunci dugaan korupsi dana P2SEM, dr Bagoes Soetjipto, yang juga telah ditetapkan tersangka, telah tertangkap, setelah sekian tahun lamanya melarikan diri.

"Uang dana P2SEM yang telah dikorupsi harus dikembalikan kepada negara agar selanjutnya dapat digunakan untuk kesejahteraan masayrakat. Kita akan membantu Kejati Jatim untuk pengembangan data guna penuntasan pengusutan kasus P2SEM," katanya.

Didik memastikan, tuntutan masyarakat terkait kasus P2SEM itu sudah dijalankan oleh tim penyelidik Pana Khusus Kejati Jatim.

"Karena masih penyelidikan, kami tidak bisa menginformasikan secara detail. Intinya penyelidikan kasus P2SEM oleh Kejati Jatim sudah berjalan," ujarnya, menegaskan.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya ini berjanji akan menginformasikan kepada publik jika penyelidikan kasus ini telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

"Karena ini kasus lama, bahkan sudah banyak pihak yang terkait kasus ini meninggal. Jadi perlu kesabaran untuk merangkai suatu perbuatan pidananya. Apalagi kasus ini terjadi tahun 2008 silam," ucapnya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018