Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Pelaku penebangan liar sebanyak 237 pohon jati Desa Soko, Kecamatan Temayang, masuk Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Jawa Timur pada 28 Januari lalu diperkirakan karena tidak suka dengan petugas Perhutani setempat.
Komandan Regu Polisi Mobil (Polmob) KPH Bojonegoro Darman, yang dimintai konfirmasi, Selasa, menyatakan belum tahu pasti motivasi pelakukan penebangan liar sebanyak 237 pohon kayu jati di petak 141 A dan 141 G di wilayahnya karena pelaku belum tertangkap.
"Tapi ya perkiraan pelakunya tidak suka dengan petugas di kawasan hutan jati setempat," ujarnya, menegaskan.
Menurut dia, pelaku penebangan kayu jati liar di kawasan hutan jati di Desa Soko, Kecamatan Temayang, sekarang ini masih dalam pengusutan polisi.
"Petugas sekarang mengumpulkan kayu jati yang ditebang. Meskipun barang bukti kayu jati yang ditebang masih di lokasi tetapi aman karena dijaga petugas," katanya , menambahkan.
Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan KPH Bojonegoro menyebutkan pohon jati yang ditebang di petak 141 B sebanyak 125 pohon dan petak 141 G sebanyak 112 pohon dengan volume mencapai 53.006 meter kubik.
"Kalau diperhitungkan harga kayu jati yang ditebang itu mencapai Rp56 juta," ucap Humas KPH Bojonegoro Markum, menambahkan.
Menurut dia, KPH merugi karena kayu jati yang ditebang penebang liar itu belum waktunya ditebang. Usia pohon kayu jati di dua petak yang ditebang itu rata-rata sekitar 10 tahun.
"Kalau sudah masanya ditebang, misalnya, pohon berusia sekitar 30 tahun maka perolehan Perhutani jauh lebih tinggi," ucap dia, menjelaskan.
Dari keterangan yang diperoleh menyebutkan sebanyak 237 pohon jati di petak 141 B dan 141 G di Desa Soko, Kecamatan Temayang, diketahui ditebang, namun kayu kayu jati tebangan dibiarkan di lokasi pada 28 Januari.
Camat Temayang Bojonegoro Heri Widodo membenarkan kemungkinan pelaku penebangan kayu jati liar di kawasan hutan jati di wilayahnya karena tidak suka dengan petugas, sebab pohon jati yang ditebang tidak dibawa.
"Pelakunya bisa lebih dari satu orang," ucapnya, menduga. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Komandan Regu Polisi Mobil (Polmob) KPH Bojonegoro Darman, yang dimintai konfirmasi, Selasa, menyatakan belum tahu pasti motivasi pelakukan penebangan liar sebanyak 237 pohon kayu jati di petak 141 A dan 141 G di wilayahnya karena pelaku belum tertangkap.
"Tapi ya perkiraan pelakunya tidak suka dengan petugas di kawasan hutan jati setempat," ujarnya, menegaskan.
Menurut dia, pelaku penebangan kayu jati liar di kawasan hutan jati di Desa Soko, Kecamatan Temayang, sekarang ini masih dalam pengusutan polisi.
"Petugas sekarang mengumpulkan kayu jati yang ditebang. Meskipun barang bukti kayu jati yang ditebang masih di lokasi tetapi aman karena dijaga petugas," katanya , menambahkan.
Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan KPH Bojonegoro menyebutkan pohon jati yang ditebang di petak 141 B sebanyak 125 pohon dan petak 141 G sebanyak 112 pohon dengan volume mencapai 53.006 meter kubik.
"Kalau diperhitungkan harga kayu jati yang ditebang itu mencapai Rp56 juta," ucap Humas KPH Bojonegoro Markum, menambahkan.
Menurut dia, KPH merugi karena kayu jati yang ditebang penebang liar itu belum waktunya ditebang. Usia pohon kayu jati di dua petak yang ditebang itu rata-rata sekitar 10 tahun.
"Kalau sudah masanya ditebang, misalnya, pohon berusia sekitar 30 tahun maka perolehan Perhutani jauh lebih tinggi," ucap dia, menjelaskan.
Dari keterangan yang diperoleh menyebutkan sebanyak 237 pohon jati di petak 141 B dan 141 G di Desa Soko, Kecamatan Temayang, diketahui ditebang, namun kayu kayu jati tebangan dibiarkan di lokasi pada 28 Januari.
Camat Temayang Bojonegoro Heri Widodo membenarkan kemungkinan pelaku penebangan kayu jati liar di kawasan hutan jati di wilayahnya karena tidak suka dengan petugas, sebab pohon jati yang ditebang tidak dibawa.
"Pelakunya bisa lebih dari satu orang," ucapnya, menduga. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018