Pamekasan (Antaranews Jatim) - Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Madura Abd Aziz Muhammad Syahid meminta maaf kepada masyarakat Pamekasan, atas tindakan penyisiran di Desa Ponteh yang dilakukan ormas Islam itu hingga menyebabkan terjadinya bentrok massal dengan warga setempat.

"Kami meminta maaf kepala pihak kepolisian Polres Pamekasan, warga Pamekasan dan Madura pada umumnya, karena mungkin yang kami lakukan telah mengganggu kamtibmas," ujar Aziz di Mapolres Pamekasan, Jawa Timur, Jumat.

Ia menyatakan, kejadian bentrok di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan itu, akan menjadi pelajaran bagi dirinya, agar kedepan bisa lebih komunikatif dengan aparat keamanan.

"Karena polisi adalah masyarakat dan masyarakat juga bagian dari polisi," ucap "Ra Aziz" sapaan karib Abd Aziz Muhammad Syahid itu.

Aziz datang ke Mapolres Pamekasan bersama ormas Islam yang tergabung dalam Laskar Pembela Islam (LPI) dalam rangka meminta penangguhan penahanan terhadap dua orang anggota laskar yang ditangkap petugas karena melakukan perusakan saat LPI melakukan penyisiran di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan pada 19 Januari 2018.

Namun, kepada media, Abd Aziz mengaku, kedatangannya ke Mapolres Pamekasan untuk meminta penangguhan penahanan itu, bukan atas nama LPI, akan tetapi sebagai anggota masyarakat.

"Mohon maaf, kedatangan kami kesini bukan sebagai LPI, akan tetapi sebagai anggota masyarakat," ucap Aziz.

Sebagai anggota masyarakat, sambung dia, dirinya akan tetap taat hukum, dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami Insya Allah akan taat hukum. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum ke Polres Pamekasan," ucap Aziz.

Ia beralasan, permohonan penangguhan penahanan terhadap dua orang anggota LPI dalam kasus bentrok massal di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan pada 19 Januari 2018 itu, karena keduanya saat ini sedang sakit.

"Karena kalau diobati di rumah, tentunya akan lebih efesien," ujar "Ra Aziz" menjelaskan.

Sementara itu, dua anggota Laskar Pembela Islam (LPI) Pamekasan yang ditangkap polisi dalam kasus bentrok massal antara ormas Islam dengan warga Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan masing-masing berinisial MH dan AH.

Keduanya ditangkap dirumahnya masing-masing. MH dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider Pasal 351, sedangkan AH dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Subsider Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun 6 bulan.

Kasus bentrok massal akibat aksi penyisiran rumah warga yang diduga sebagai tempat prostitusi ilegal oleh LPI Pamekasan itu telah menyebabkan sebanyak 10 orang korban luka-luka dari kedua belah pihak.

Kejadian ini juga menyebabkan ibu-ibu dan anak di Desa Ponteh, Kecamatan Galis, Pamekasan trauma, karena pasukan berseragam serba putih itu, sempat salah sasaran, yakni menyerbu rumah warga yang sedang menggelar hajatan ulang tahun dan di rumah itu banyak anak-anak kecil. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018