Bangkalan (Antaranews Jatim) - BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Jaminan Kematian (JK) kepada ahli waris peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yakni almarhum Marsuki Umardiah, Kamis (25/01/2018).
Warga Desa Ujung Piring tersebut meninggal akibat sakit yang dideritanya selama 4 bulan terakhir.
Selama hidupnya, almarhum bekerja sebagai pedagang warung penyet di daerah Jakarta. Sebelumnya, almarhum telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2011 dengan mengikuti 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Guguk Heru Triyoko di Bangkalan, Jumat mengatakan, Jaminan Kematian diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah meninggal dunia.
"Total santunannya minimal sebesar Rp24 juta diberikan secara langsung kepada ahli waris”, ujar Guguk.
Agung (19), ahli waris Alm Umardiah mengatakan, dirinya sangat terharu dan kaget menerima kabar akan memperoleh santunan sebesar Rp24 Juta.
"Nantinya uangnya akan saya gunakan untuk modal meneruskan usaha yang dijalankan oleh Bapak”, ujar Agung.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia. Dengan iuran mulai dari Rp.16.800/bulan, pekerja dilindungi atas resiko kecelakaan kerja dan kematian dengan total santunan minimal sebesar Rp24 juta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018