Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menegaskan akan menindak tegas pelaku bentrok antara organisasi masyarakat (ormas) Laskar Pembela Islam (LPI) dengan warga Desa Ponteh, Pamekasan, Jawa Timur, pada Jumat (19/1) lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Rabu mengatakan pihaknya sangat tidak setuju terkait adanya penggeladahan yang dilakukan LPI di rumah-rumah warga hingga terjadi bentrokan.

"Tidak ada satu pun juga ormas atau pun organisasi kemasyarakatan lain yang dapat melakukan upaya upaya paksa terhadap orang lain, maupun kelompok lain," kata Barung.

Apapun bentuknya, Barung menyatakan hanya Polri yang diberikan hak wewenang undang-undang untuk melakukan upaya-upaya paksa tersebut. Termasuk melakukan penangkapan, penegakan hukum yang sesuai dengan undang-undang.

"Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin dengan tegas akan melakukan penegakan hukum secara pasti terkait bentork ormas dan warga di Pamekasan," ujarnya.

Tak hanya itu, Polda Jatim, kata dia, juga akan melakukan tindakan-tindakan hukum terhadap para pelaku bentrokan. Pihaknya memastikan bahwa bentrokan di Pamekasan itu akan melalui penyelidikan dan proses hukum.

"Kami sampaikan ke publik dan memastikan bahwa proses hukum kasus bentrokan di Pamekasan akan terus berjalan," katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menambahkan, para Pejabat Utama Polda Jatim sudah berkunjung ke Pamekasan dan memberikan pelayanan bagi para korban.

"Kami pastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara hukum. Pejabat Utama Polda Jatim sudah melakukan koordinasi dengan Polres setempat untuk secepatnya melaksanakan penyelidikan dan pengungkapan atas kasus tersebut," ucapnya.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018