Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, meminta masyarakat melaporkan kepada polisi apabila menjumpai ada kasus perjudian karena merupakan penyakit masyarakat yang bisa berkembang pada perbuatan kriminal lainnya.

"Saya imbau masyarakat bahu membahu bersama polres  membasmi perjudian karena merupakan penyakit masyarakat," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro di Bojonegoro, Selasa.

Ia menyatakan hal itu ketika merilis penangkapan kasus judi togel dan judi dadu dengan 10 tersangka yang berhasil diamankan.

Dari kasus itu, menurut dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,5 juta, juga barang bukti lainnya mulai peralatan judi dadu, juga rekapan togel dan barang bukti lainnya.

"Kami minta kalian jera, sebab judi merupakan perbuatan penyakit masyarakat yang bisa berkembang dalam kasus kriminal lainnya," ucapnya kepada para pelaku.

Polisi, kata dia, mengamankan empat pelaku judi togel di sebuah rumah di Desa Kuncen, Kecamatan Padangan, pada 21 Januari.

Mereka yaitu Sr (51), Aw (47), dan Sp (60), ketiganya penduduk Desa Kuncen dan At (38) warga Desa Padangan, semuanya di Kecamatan Padangan. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun i8 bulan penjara.

"Tersangka melakukan perjudian jenis togel Hongkong dengan uang sebagai taruhan, tiga tersangka sebagai penombok dan satu tersangka sebagai bandar," ujarnya.

Polisi, lanjut dia, juga mengamankan pelaku judi dadu di sebuah rumah Desa Pohwates, Kecamatan Kepohbaru, pada 20 Januari. Tersangka yang dimankan yaitu Mn (47) warga Desa Sroyo, Kecamatan Kanor dan Sg (27) warga Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo.

Selain itu polisi juga mengamankan empat tersangka judi dadu di sebuah rumah di Desa Ngadiluhur, Kecamatan Balen pada 22 Januari.

Keempat tersangkanya yaitu Nr (50), warga Desa Kabupaten, dan Ks (54) warga Desa Kemamang, di Kecamatan Balen, dan Sg (39) warga Desa Plesungan dan Nr (39), warga Desa Tanjungharjo, di Kecamatan Kapas.

"Para pelaku judi dadu untung-untungan. Pelaku judi dadu dikenai juga pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ucapnya menambahkan.(*)

Video Oleh Slamet Agus Sudarmojo


Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018