Madiun (Antaranews Jatim) - Pemerinah Kabupaten (Pemkab) Madiun bersama DPRD setempat membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Madiun tahun 2017 dalam Sidang Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Bersama DPRD dan Bupati Madiun.

Bupati Madiun Muhtarom dalam sambutannya menyampaikan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut dilaksanakan dengan mekanisme rapat antara Panitia Khusus DPRD Kabupaten Madiun dan Tim Perumus dari eksekutif yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober hingga November 2017.

"Pembahasan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bupati Muhtarom di Gedung DPRD setempat, Senin.

Pihaknya juga menyatakan, hasil pembahasan raperda tersebut telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
Adapun, empat raperda yang dibahas tersebut adalah Raperda Kabupaten Madiun Tahun 2017 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Madiun 2018/2025.

Kemudian, Raperda Kabupaten Madiun Tahun 2017 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peratuaran Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang izin Gangguan.

Lalu, Raperda Kabupaten Madiun Tentang Restribusi Biaya Tera/Tera Ulang Alat-Alat Ukur Takar Timbangan dan Perlengkapannya, serta Raperda Kabupaten Madiun tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2010 tentang Restribusi Perizinan Tertentu.

Dalam kesempatan itu, juga dilaksanakan penandatanganan serta penyerahan naskah persetujuan bersama atas empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun, antara Pemerintah Kabupaten Madiun dengan DPRD Kabupaten Madiun.

Pihaknya berharap, dengan pembahasan dan penandatanganan empat raperda tersebut, kegiatan pemerintahan di Kabupaten Madiun semakin optimal. Terlebih pelaksanaan raperda soal kepariwisataan guna mendukung pengembangan sektor pariwisata pemda setempat. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018