Tulungagung (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menargetkan kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 15 persen dibanding perolehan selama kurun 2017 yang mencapai Rp85,77 miliar.

"Kami akan berupaya mendorong kenaikan PAD di 11 sektor pajak yang ada," kata Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Sugiono di Tulungagung, Selasa.

Dari 11 sektor pajak itu, papar Sugiono, ada lima sektor yang potensial mendongkrak capaian PAD 2018, yakni sektor pajak penerangan jalan (PPJ), PBBP2 (pajak bumi bangunan pedesaan perkotaan), BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), restoran serta perhotelan.

Dari lima sektor pajak ini saja serapan PAD selama kurun 2017 mencapai Rp82,57 miliar.

Angka serapan PAD di lima sektor pajak ini bahkan nyaris 90 persen dibanding perolehan keseluruhan.

Padahal jika mengacu target yang dipasang selama 2017 masih dibawah capaian hingga akhir tahun, yakni sebesar Rp65,07 miliar.

"Pada awal tahun anggaran target yang dipasang Rp65,07 miliar. Namun setelah PAK (perubahan anggaran keuangan) target naik menjadi Rp69,71 miliar dan kemudian tercapai sebesar Rp85,82 miliar dalam kurun satu tahun," katanya.

Enam sektor pajak lain yang turut berkontribusi dalam pencapaian PAD pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet.

Sugiono menjelaskan, dari sebelas sektor pajak yang menyumbang PAD paling tinggi yakni pajak penerangan jalan (PPJ) dimana pada 2017 ditargetkan sebesar Rp22,80 miliar dan pada akhir 2017 terealisasi sebesar Rp28,97 miliar.

Kemudian disusul pada peringkat kedua, dari sektor pajak PBBP2 yang ditargetkan sebesar Rp 26,20 miliar dan terealisasi sebesar Rp27,05 miliar, BPHTB yang ditargetkan Rp10 miliar dan terealisasi sebesar Rp16,31 miliar.

Sugiono menambahkan, upaya yang dilakukan untuk meningkatkan PAD adalah dengan melalui dua cara, yaitu melalui intensifikasi pajak seperti peningkatan intensitas pemungutan terhadap suatu subjek maupun objek pajak.

Langkah yang diambil yakni menyempurnakan administrasi perpajakan, meningkatkan mutu pegawai atau petugas pajak serta menyempurnakan peraturan daerah atau perundang undangan perpajakan.

Kedua yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan ekstensifikasi pajak. Strategi ini dilakukan dengan memperluas subjek dan objek pajak, semisal ada subjek/objek pajak yang belum dilakukan pemungutan pajak, maka akan dilakukan pemetaan baik secara langsung maupun melibatkan pemerintah desa (pemdes).

"Seperti penarikan PBBP2 serta penertiban rumah kos dengan dilakukan pendataan yang ditindak lanjuti dengan pendaftaran sebagai wajib pajak," katanya

Sugiono menjelaskan, pihaknya akan selalu melibatkan pemerintah desa dalam peningkatan pajak.

Sebab, kata dia, dari penerimaan pajak yang diperoleh pemerintah daerah (pemda), dimana 10 persenya akan dikembalikan kepada pihak desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa.

"Jadi peran pemdes sangat penting, karena mereka juga akan mendapatkan 10 persen dari perolehan pajak tersebut. Hal itu sesuai dengan undang ? undang nomor 23/2014 tentang pemerintahan desa," katanya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018