Jember, 7/1 (Antara) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember menyerukan independensi jurnalis dalam melakukan peliputan jurnalistik saat pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar tahun 2018.
"Kami serukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam momentum pilkada serentak 2018 untuk turut serta menjaga marwah jurnalis di tahun politik dengan tidak menganggarkan dan memberikan apapun kepada jurnalis, agar mereka tetap independen dalam menjalankan tugasnya," kata Ketua AJI Jember Friska Kalia di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu.
Pernyataan tersebut disampaikan AJI Jember menyusul kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso yang secara khusus menganggarkan uang transportasi untuk jurnalis, sehingga hal tersebut dinilai melanggar kode etik jurnalistik.
"Kami mengimbau kepada KPU, Panwaslu, dan bakal calon kepala daerah untuk menghargai kode etik jurnalis dalam menjalankan tugasnya karena pemberian uang atau fasilitas lain kepada jurnalis merupakan bentuk suap dan melanggar kode etik jurnalistik," tuturnya.
Dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalis (KEJ) secara tegas menyebutkan jurnalis Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dengan pengertian suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi media.
"Pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 3 telah tercantum secara jelas bahwa tugas dan fungsi pers yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, sehingga pemberian imbalan kepada jurnalis tentu akan berpotensi membuat jurnalis kehilangan independensinya dan tak bisa menjalankan fungsi kontrol sosial pada penyelenggaraan pilkada," katanya.
Untuk itu, AJI Jember meminta penyelenggara pilkada dan bakal calon kepala daerah, serta semua pihak yang terlibat pilkada tidak memberi suap, imbalan, janji dan atau fasilitas lain kepada jurnalis, redaktur, pimpinan redaksi sampai level teratas.
"Kami juga mengingatkan kepada semua pihak untuk menolak segala bentuk penyensoran, pemaksaan dan penggiringan materi dan sudut pandang jurnalis dalam menulis pemberitaaan pilkada karena intervensi terhadap kerja jurnalis dan ruang redaksi mencederai kemerdekaan pers dan demokrasi," ucap jurnalis KBR 68 H itu.
AJI Jember juga mengingatkan pasangan calon kepala daerah untuk tidak menjalin kerja sama dengan media massa tertentu yang melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan menggunakan perusahaan media atau jurnalis sebagai corong sehingga pemberitaan menjadi tidak berimbang dan subjektif.
"Apalagi sampai melibatkan jurnalis aktif sebagai tim sukses baik secara struktural maupun nonstruktural karena hal itu jelas melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan kode etik jurnalistik," katanya menegaskan.
Friska juga mengimbau kepada seluruh jurnalis di wilayah kerja AJI Jember untuk bersikap netral, independen dan berimbang dalam menulis pemberitaan baik terhadap penyelenggara pilkada, pasangan maupun partai pendukung calon kepala daerah.
"Momentum Pilkada Serentak 2018 akan menjadi ujian independensi bagi jurnalis karena sangat rawan terjadi `perselingkuhan` antara media dan jurnalis dengan peserta pilkada, sehingga hal itu dapat merugikan masyarakat," ujarnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018