Surabaya (Antaranews Jatim) - Dinas Pendidikan Kota Surabaya melalui surat edaran yang dikeluarkan memutuskan masa kerja guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di kota itu sama dengan masa kerja pegawai negeri sipil (PNS).

Sekretaris Dispendik Surabaya Aston Tambunan di Surabaya, Selasa mengatakan surat edaran itu dikeluarkan karena selama ini sekolah kebingungan memberikan dasar pemutusan hubungan kerja dengan PNS yang masih ingin bekerja di sekolah. Apalagi GTT/PTT yang memang selama ini tidak ada dasar batasan usia.

"Selama ini tiap tahun GTT dan PTT diberi SK (Surat Keputusan) sebagai pekerja honorer. Dan kadang mereka masih ingin kerja meskipun usianya lanjut, jadinya sekolah bingung ngasih alasannya," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya memutuskan GTT/PTT harus mengacu aturan usia maksimal kerja dan akhirnya diputuskan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) terkait guru dan PNS.

Peraturan Pemerintah yang dimaksud Aston adalah PP nomor 9 tahun 2017 tentang guru yang menyebutkan batas penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) maksimal untuk usia maksimal 60 tahun. Serta PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang menyatakan usia paling tinggi PNS adalah 58 tahun.

Hubungan kerja honorer itu nanti akan diperbarui tiap tahun oleh sekolah. Sementara terkait pembiayaan gaji juga menjadi beban sekolah yang berbeda dengan tentang outsourching yang diangkat pemerintah kota.

"Untuk pemutusan hubungan kerja memang tidak ada tali asih, PNS saja tidak dapat. Biasanya ya dari sekolah dan teman-temannya ngasih cinderamata. Jadi penilaian perpanjangan masa kerja sekarang ada batas usianya, tidak hanya kinerja," tuturnya.

Sementara Koordinator Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK21) Jawa Timur, Eko Mardijono menegaskan saat ini banyak GTT dan PTT yang mulai memasuki usia 57 dan 58 tahun. Dengan aturan tersebut diakuinya memberikan batas kerja untuk usia produktif para GTT dan PTT.

"Sayangnya tidak ada tali asih, ini sedang kami ajukan ke Pemkot Surabaya juga. Karena mereka ini sudah bekerja puluhan tahun," ujarnya.

Berbeda dengan PNS, para GTT/PTT ini tidak mendapat tunjangan pensiun. Menurut dia, harusnya ada tunjangan lima atau 10 kali gaji untuk para GTT/PTT yang memasuki usia pensiun.

"Harusnya dihargai juga sesuai masa kerja mereka, bukan habis manis selesai dibuang," kata dia.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018