Sampang (Antara Jatim) - Pemkab Sampang, Jawa Timur memecat dengan tidak hormat sebanyak 17 aparat sipil negera (ASN) di lingkungan pemkab setempat yang bermasalah selama 2017.

"Di antara ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat itu, salah satu penyebabnya karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari secara berturut-turut," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Pemkab Sampang Slamet Terbang di Sampang, Sabtu.
 
Selain itu, beberapa di antaranya karena kasus tindak pidana kriminal dan terlibat kasus narkoba.

Menurut dia, jumlah ASN yang dipecat selama 2017 itu menurun dibanding 2016. Sebab, pada 2016, sebanyak 58 ASN.
 
ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat itu beragam, mulai dari guru di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Sampang, Dinas Lingkungan Hidup, dan ASN di Dinas Kesehatan Pemkab Sampang.
 
"Kalau ASN yang diberhentikan dengan cara tidak hormat karena terlibat kasus tindak pidana kriminal itu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah ingkrah dengan vonis 2 tahun penjara," ujarnya, menjelasan.

Slamet Terbang menuturkan, sikap indisipliner membuktikan bahwa sebagian ASN sudah tidak menghargai pekerjaannya sebagai abdi negara. 

Padahal, sambung dia, pemberhentian abdi negara tersebut dikarenakan melanggar ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Pemkab Sapang Slamet Terbang lebih lanjut menjelaskan, selain memberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak horma, selama 2016 ini Pemkab Sampang juga memberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah serta penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.

"Dengan adanya pemberhentian ASN ini, setidaknya akan menjadi pelajaran bagi pegawai lainnya untuk memenuhi kewajibannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat," ujar Slamet. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017